Moneter.id – Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mencatat 14 proyek
pembangunan infrastruktur perkeretaapian hingga 2019 dibiayai oleh sukuk negara
sebesar Rp7,1 triliun.
Ke 14 proyek yang dimulai sejak 2018
antara lain Cirebon-Kroya segmen 3 hingga Jombang, Maja-Rangkasbitung, Kereta Api
Layang Medan, Rantauprapat-Kotapinang, Binjai-Besitang-Langsa,
Makassar-Pare-pare, dan Bandar Tinggi-Kuala Tanjung.
“Kementerian Perhubungan,
khususnya Ditjen Perkeretaapian memang paling aktif dalam pemanfaatan Sukuk
Negara. Pembiayaan syariah mulai dimanfaatkan Kementerian Perhubungan sejak
2013 untuk membangun jalur kereta double track Jatinegara hingga Kroya,”
kata Ibu Loto Srinaita Ginting, selaku Plh. Direktur Pembiayaan Syariah, DJPPR
beberapa hari lalu.
Tercatat sejak 2013 hingga 2017 dana
pembangunan infrastruktur dari sukuk negara yang digunakan Kementerian
Perhubungan membangun jalur kereta api di Jawa dan Sumatera mencapai Rp16,71
triliun.
Sukuk Negara mulai diluncurkan
pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga
Syariah Negara, sementara pembiayaan proyek melalui penerbitan Sukuk Negara
memiliki payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011.
“Hal menarik dari obligasi
syariah atau sukuk yang diterbitkan pemerintah mendapat keistemewaan pajak.
Dirjen Pajak menyetujui penghapusan pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk
investasi di Sukuk Negara,” ujarnya.
Penghapusan PPh tersebut mengharuskan
tiga syarat yaitu pihak atau entitas yang menerbitkan sukuk atau SPV (Special
Purpose Vehicle) itu adalah merupakan bagian dari pemerintah, pendirian entitas
tersebut dananya berasal dari APBN, dan semua pemasukan yang didapatkan adalah
untuk APBN.
Terpenting, lanjut Loto, pembukuan
dari entitas itu nanti diawasi oleh pengawas fungsional negara yaitu BPKP, BPK
dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. “Pembiayaan syariah
untuk infrastruktur adalah proyek yang dibiayai oleh pemerintah,” ucapnya.
Seperti diketahui, pembangunan
infrastruktur Kereta Api memang menjadi prioritas pemerintah, dalam Rencana
Induk Perkeretapian Nasional (Ripnas) yang ditargetkan sampai 2020, kapasitas
angkut kereta api mencapai 600 juta penumpang setahun sementara angkutan barang
menjadi 60 juta ton per tahun.
(HAP)




