Moneter.id – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) Polana Banguningsih Pramesti menyatakan pihaknya akan
menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp25 juta – Rp100 juta kepada PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk terkait penyelundupan Harley-Davidson dan Sepeda
Brompton belum lama ini.
Kata Polana, dendanya antara Rp25 juta – Rp100
juta. Nanti akan dibicarakan kembali. “Sanksi sudah disampaikan surat
pelanggaran administratif,” kata Polana di Jakarta, Senin (9/12).
Ia menyebut sanksi dijatuhkan karena Garuda
dianggap telah melanggar Peraturan Menteri (PM) nomor 78 Tahun 2017 tentang
Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundangan di
Bidang Penerbangan. Pelanggaran dilakukan terkait dengan kesesuaian
terhadap flight approval.
Polana mengatakan penyelundupan tersebut jelas
merupakan kesalahan. “Itu
dikategorikan penerbangan tidak berjadwal, non-niaga. Di dalam PM itu sudah ada
aturannnya. Itu tetap harus ada flight approval.
Yang diperbolehkan dalam pesawat itu barang-barang yang akan digunakan untuk
operasional penerbangan. Namun kalau ada bagasi tercatat, itu ranah bea
cukai,” tuturnya.
“Denda yang sudah diputuskan
Kementerian Perhubungan harus dibayarkan dalam kurun waktu paling lama tujuh
hari,” tegas Polana.




