Moneter.co.id – Harga barang kebutuhan pokok
(bapok) stabil dan
stok cukup menjelang perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Demikian disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam
Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pasokan dan Harga Bapok Menjelang Natal 2017
dan Tahun Baru 2018 di Pontianak, Kalimantan Barat, hari ini, Selasa (21/11).
“Berdasarkan hasil pemantauan di pasar
rakyat, secara umum harga bapok di daerah-daerah yang mayoritas penduduknya
melaksanakan Natal relatif stabil. Ritel modern juga masih konsisten
melaksanakan kebijakan HET,” kata Mendag.
Mendag menjelaskan, harga bapok
menjelang Natal dan Tahun Baru biasanya tidak naik signifikan. Hal ini
disebabkan kenaikan permintaan yang tidak serentak di seluruh Indonesia, hanya di
daerah-daerah yang mayoritas merayakan Natal. Kenaikan harga pada periode
Desember-Januari biasanya terjadi pada komoditas hortikultura seperti cabe dan
bawang karena panen yang berkurang di sentra-sentra produksi.
Namun Pemerintah Pusat
bersama dengan Pemerintah Daerah tetap menempuh langkah-langkah antisipatif.
Salah satunya dengan memantau enam daerah yang mayoritas penduduknya merayakan Natal,
yaitu Papua, Maluku, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan
Sumatra Utara. Pemantauan telah dimulai sejak awal bulan Oktober 2017.
Dari hasil pemantauan ke
daerah, Mendag menyatakan pasokan bapok di gudang BULOG Divre setempat, antara
lain beras, gula, dan minyak goreng cukup untuk menyambut Natal dan Tahun Baru. “Beberapa distributor juga telah
mengantisipasi kenaikan permintaan dengan meningkatkan jumlah stok mereka,” kata Mendag.
Selain itu, Pemerintah
juga memantau harga dan pasokan di ritel modern. Berdasarkan hasil pemantauan,
terlihat ritel modern konsisten dalam penerapan harga eceran tertinggi (HET)
komoditas gula dengan harga Rp 12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000/lt,
dan daging beku Rp 80.000/kg. Sementara itu, sebagian beras di ritel modern
telah dijual sesuai HET.
Kemendag juga telah
mengumpulkan Kepala-Kepala Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan, asosiasi
serta distributor bapok, masing-masing pada 2 November 2017 dan 16 November
2017. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa pasokan bapok di
daerah yang mayoritas penduduknya merayakan Natal terpantau aman dengan
ketahanan 2-3 bulan.
Untuk memastikan pasokan
cukup dan harga stabil, Mendag juga meminta Pemerintah Daerah berkoordinasi
dengan pelaku usaha dan instansi terkait untuk mengantisipasi kelancaran
distribusi.
Pemerintah Daerah juga akan menggelar pasar murah serta bekerja
sama dengan BULOG untuk melaksanakan operasi pasar. Pemerintah Daerah juga
diimbau dapat memastikan pelaku usaha tidak menaikkan harga dengan tidak wajar,
serta tidak menimbun barang (spekulasi).
Sebelumnya pagi tadi,
Mendag melakukan pantauan hasil revitalisasi pasar rakyat di Pasar Tengah,
Pontianak. Pasar ini telah selesai dibangun dan kembali melakukan aktivitas
perdagangan pada Maret 2017 dengan menampung sebanyak 851 pedagang.
“Setelah revitalisasi, perdagangan di pasar ini meningkat dan ke depannya
akan menjadi pasar yang kuat dalam perdagangan karena banyak menampung UKM
untuk mengembangkan
usahanya,” ujar Mendag.
Patuhi
HET Beras dan Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi
Mendag mengingatkan para
pelaku usaha agar mematuhi kebijakan HET untuk beras, sesuai Permendag Nomor 57
Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras yang berlaku sejak 1
September 2017 lalu. Permendag ini menggantikan bagian yang mengatur beras di
Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani
dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
Dalam Permendag tersebut, diatur spesifikasi beras medium adalah
beras dengan derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, dan butir padah
maksimal 25%. Lalu beras premium dengan spesifikasi derajat sosoh minimal 95%,
kadar air maksimal 14%, dan butir patah maksimal 15%. Sementara itu, beras yang
jatuh ke dalam kategori beras khusus akan diatur oleh Kementerian Pertanian.
Pelaku usaha yang
menjual beras secara eceran menggunakan kemasan wajib mencantumkan informasi
jenis beras medium atau premium, serta informasi HET pada kemasannya. “Pelaku usaha yang menjual harga
beras melebihi HET dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit,
setelah diberikan dua kali peringatan tertulis,” kata Mendag.
Mendag mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi Permendag
Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang
Kebutuhan Pokok. Setiap pelaku usaha distribusi yang memperdagangkan barang
kebutuhan pokok wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang
Kebutuhan Pokok.
Jalin
Kemitraan Warung Tradisional dan Ritel Moden
Pemerintah
mendorong adanya skema kemitraan antara para pelaku usaha di ritel modern
dengan warung tradisional/UMKM dalam upaya mewujudkan ekonomi dan kegiatan
usaha yang berkeadilan. Kemitraan antara ritel modern dan warung tradisional/UMKM
merupakan bentuk kepedulian dan keberpihakan terhadap pengembangan warung
tradisional/UMKM guna mengatasi ketimpangan yang terjadi di sektor ritel.
“Pemberian akses
pasokan barang yang sama dari ritel modern kepada warung tradisional/UMKM
sehingga menciptakan kesetaraan bagi setiap pelaku usaha ritel dan
mendorong persaingan usaha yang lebih sehat,” pungkas Mendag. (TOP)




