Moneter.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
sedang merancang sebuah peraturan mengenai penanggulangan keadaan darurat dari
bahan kimia industri. Regulasi yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri
Perindustrian ini menekankan pada standarisasi personil, peralatan, pelatihan,
dan sertifikasi di perusahaan atau kawasan industri.
Menteri
Perindustrian Airlangga Hartarto
mengatakan, upaya ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang
Perindustrian pada Pasal 101 ayat (6),
yang menyatakan bahwa perusahaan industri wajib menjamin
keamanan dan keselamatan alat, proses,
hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan.
Penegakan
Undang-Undang perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan menteri yang
lebih tajam dalam implementasinya secara teknis di lapangan. “Oleh karena itu,
pengendalian dan pengawasan bahan kimia di Tanah Air sangat diperlukan untuk
menekan terjadinya insiden yang merugikan dan menimbulkan korban,” tegasnya pada acara sosialisasi rancangan
permenperin tersebut di Jakarta, Selasa (5/12).
Airlangga menyebutkan,
beberapa bahaya
yang dapat timbul dari kekeliruan penanganan bahan kimia, antara lain
kebakaran, ledakan, iritasi, dan pencemaran lingkungan. “Tuntutan kualitas membuat
setiap industri menerapkan skema penanggulangan keadaan darurat. Namun, tetap
diperlukan aturan baku yang dapat mengakomodasi kebutuhan setiap jenis industri
dan skala industrinya,” paparnya.
Apalagi, bahan kimia
erat kaitannya dengan kegiatan proses industri. Hampir seluruh segmen industri
mulai dari sektor hulu hingga hilir sangat bergantung pada bahan kimia. Baik
itu digunakan sebagai bahan baku utama maupun bahan penunjang. Dengan peran
bahan kimia yang cukup strategis ini, produksi dan peredaran bahan kimia di
Indonesia menjadi perhatian penting bagi pemerintah.
Menteri Airlangga
berharap, penerapan peraturan nantinya dapat memacu kinerja sektor industri
nasional semakin produktif dan berdaya saing global. “Keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja
menjadi salah satu faktor utama untuk menunjang performa industri,” jelasnya.
Untuk itu, pertemuan
sosialisasi yang dihadiri para perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait
serta pelaku industri ini dapat pula menjadi ajang tukar pendapat guna mencari
solusi terkait penanganan bahan kimia di industri.
“Beberapa hal lain
yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya adalah pembangunan sistem chemical inventory serta penyempurnaan
implementasi Globally Harmonized Systems
untuk bahan kimia,” imbuh Airlangga.
Dirjen Industri Kimia Tekstil dan
Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono menyampaikan, pihaknya telah melakukan
pembahasan selama hampir satu tahun dalam membuat rancangan peraturan tersebut.
“Kami menargetkan tahun depan dapat terimplementasi,” ujarnya.
Dengan
adanya peraturan ini, lanjut Sigit, industri akan mempunyai sistem
penanggulangan dan mitigasi keadaan darurat yang dapat berdampak ke lingkungan
dan masyarakat setempat. ”Sistem
yang akan diterapkan ini selaras dengan aturan internasional,” tambahnya.
Hampir
semua negara telah menerapkan Globally
Harmonized System of Classification and Labelling of Chemicals, di
antaranya Amerika Serikat, Uni Eropa, Australia, Jepang, China, Korea, dan
negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
Indonesia sudah menerapkan, namun masih bersifat sektoral dan terbatas.
Berdasarkan data International
Labour Organization (ILO), rata-rata kecelakaan kerja di perusahaan untuk seluruh dunia mencapai
99 ribu kasus per tahun dan 70 persennya berakibat fatal, yaitu kematian dan cacat
seumur hidup.
(TOP)




