Moneter.co.id – Penerbitan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28
Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kawat Baja Beton
Pratekan untuk
Keperluan Beton secara Wajib mendorong industri kawat baja pratekan dalam negeri kembali bergairah. Regulasi ini juga diupayakan untuk
mencegah beredarnya produk yang tidak bermutu di pasar domestik serta
mengurangi ketergantungan terhadap produk impor serupa.
“Penerapan
SNI Wajib merupakan salah satu instrumen kebijakan teknis yang sangat penting guna
melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Jadi, SNI ini sifatnya mutlak
kalau kita mau masuk menjadi bangsa industri,” kata Menteri Perindustrian
Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (6/12).
Menurut
Menperin, penentuan standar pada suatu produk industri memerlukan prasarana
teknis dan institusi pendukungnya. “Untuk itu, kami memfasilitasi melalui Balai
Besar maupun Baristand Industri yang dimiliki oleh Kemenperin dalam penyediaan
laboratorium uji SNI atau program pelatihan,” ujarnya.
Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara menjelaskan, pihaknya
telah melakukan rangkaian kegiatan sertifikasi produk dalam upaya menjamin kawat baja pratekan yang
akan dipasarkan harus sesuai
standar yang ditetapkan. “Hal ini agar melindungi
pengguna dari aspek keselamatan.
Apalagi, saat ini Indonesia sedang melakukan pembangunan
infrastruktur yang cukup agresif,”
terangnya.
Kawat baja pratekan ini
umumnya digunakan untuk keperluan pembangunan
konstruksi beton,
seperti jembatan layang. Adapun beberapa jenis dari komoditas ini, antara lain
tujuh kawat baja tanpa lapisan dipilin (PC
Strand/KBjP-P7), kawat baja tanpa lapisan (PC Wire/KBjP),
dan kawat baja quens atau quench temper (PC Bar/KBjP-Q).
Ngakan menyampaikan, unit pelayanan teknis di bawah naungan
BPPI Kemenperin mampu menjadi
lembaga penilaian kesesuaian produk tersebut untuk
sertifikasi dan laboratorium pengujian. Misalnya, Balai Besar Bahan dan Barang Teknik
(B4T) Bandung, Balai Besar Logam Mesin (BBLM) Bandung, Balai Sertifikasi
Industri, dan Baristand Surabaya.
“Kami akan memprogramkan penambahan kapasitas peralatan uji
sehingga dengan upaya tersebut
diharapkan Kemenperin dapat memberikan layanan kepada
industri lebih optimal dan dapat terus
menjamin mutu produk kawat baja pratekan yang beredar di
pasar dalam negeri,” paparnya.
Diharapkan
pula, penerapan SNI ini dapat memacu investasi di Indonesia khususnya sektor
industri logam. Hal ini seiring upaya pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif
agar pelaku
industri tetap bergairah melakukan ekspansi di Tanah Air. Data statistik
menunjukkan, pertumbuhan industri logam pada tahun
2015 sebesar 6,48 persen atau naik dibandingkan tahun sebelumnya
yang mencapai 6,05 persen.
Pertumbuhan positif
di
sektor yang disebut sebagai mother of
indutry ini, disebabkan oleh tingkat pertumbuhan
sektor konstruksi yang rata-rata tumbuh mencapai 6,81 persen serta nilai investasi sebesar Rp33,8 triliun dalam
periode dua tahun terakhir. Capaian dari industri logam nasional bisa berkontribusi
lebih besar terhadap perekonomian nasional serta mampu mengisi rantai nilai dari
industri hulu sampai hilir.
Sementara itu,
pada tahun 2017, porsi infrastruktur di APBN meningkat 80 persen dari tahun
sebelumnya dengan total mencapai Rp387,3 triliun. Situasi ini menciptakan
peluang besar bagi sektor industri baja nasional agar dapat tumbuh dan
berkembang karena berupaya memenuhi kebutuhan dalam pembangunan infrastruktur
tersebut.




