Sabtu, Januari 24, 2026

Kemendag Awasi Peredaran Barang di ITC Cempaka Mas

Must Read

Moneter.co.id – Kementerian
Perdagangan (Kemendag) makin memperketat pengawasan barang beredar untuk
melindungi konsumen. Hal ini dibuktikan oleh Direktorat Pengawasan Barang
Beredar dan Jasa Kemendag melakukan pengawasan barang beredar di pusat
perbelanjaan ITC Cempaka Mas, Rabu (06/12)
 

Tujuan
pengawasan ini adalah memastikan produk-produk telematika dan elektronika yang
dijual ke konsumen telah memiliki buku petunjuk penggunaan dan kartu garansi.
Pengawasan barang beredar dilakukan terhadap produk telematika dan elektronika
seperti laptop, kamera, dan telepon genggam.

“Pengawasan
barang beredar di pasar yang dilakukan Kemendag merupakan salah satu upaya
untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen secara berkesinambungan,” kata
Wahyu Widayat disiaran persnya, Rabu (06/12).

Sesuai dengan
Permendag Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Tentang Pendaftaran Petunjuk
Penggunaan (manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia
Bagi Produk Telematika dan Elektronika, produk-produk yang termasuk dalam
kategori tersebut wajib didaftarkan dan dilengkapi dengan petunjuk penggunaan
dan kartu jaminan (garansi) dalam Bahasa Indonesia.

Pada tahun
2017, Kemendag telah mengidentifikasi 47 pelanggaran Standar Nasional Indonesia
(SNI), 58 pelanggaran MKG, dan 66 pelanggaran pencantuman label dalam Bahasa
Indonesia.

“Hasil
pengawasan terhadap produk telematika dan elektronika yang wajib dilengkapi
manual dan kartu garansi (MKG) tahun 2017 menunjukkan sekitar 70% barang yang
beredar telah memenuhi ketentuan,” tegas Direktur Pengawasan Barang Beredar dan
Jasa Wahyu Widayat.

Menurut
Wahyu, sekitar 30% dari 582 produk tidak memenuhi ketentuan, dan 14 di
antaranya masih dalam proses uji laboratorium untuk melihat terpenuhi atau
tidaknya persyaratan mutu produk-produk tersebut terhadap SNI.

Sebagai
tindak lanjut atas hasil pengawasan tersebut, Kemendag telah menegur pelaku
usaha yang masih memperdagangkan barang yang belum memenuhi ketentuan. Pelaku
usaha diminta melakukan penarikan barang sendiri.

“Kemendag
mengapresiasi pelaku usaha yang telah memperdagangkan barang sesuai dengan
ketentuan. Apresiasi juga diberikan kepada pelaku usaha yang dengan
kesadarannya menarik barang yang tidak sesuai untuk diperbaiki sesuai
ketentuan,” jelasnya.

Wahyu berharap pelaku
usaha dapat semakin memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan
begitu, di masa depan tidak ada lagi barang beredar yang tidak sesuai dengan
ketentuan. (HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Kawasaki W175 ABS dan W175 Street Kembali Hadir untuk Konsumen Indonesia

PT. Kawasaki Motor Indonesia kembali menghadirkan W175 ABS dan W175 STREET, dua model bergaya retro autentik yang menjadi bagian...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img