Moneter.co.id – Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah pihak yang diuntungkan dari
perbuatan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di pengadaan e-KTP tahun
2011-2012.
“Dalam pelaksanaan e-KTP terdapat pihak-pihak baik perorangan maupun korporasi yang mendapat
keuntungan,” kata Jaksa KPK, Abdul Basir saat membaca surat tuntutan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, (07/12).
Berikut pihak-pihak baik perorangan maupun korporasi yang mendapat keuntungan sebagai
berikut:
melalui adiknya Azmin Aulia, mendapatkan satu unit ruko di Grand Wijawa, sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta
Selatan, serta uang Rp50 juta yang bersumber dari Andi Narogong, Paulus Tannos
dan Yohannes Marliem yang kemudian dikelola Suciati.
2. mantan Sekjen Kementerin Dalam Negeri, Diah Anggraini senilai US$500
ribu dan uang Rp2,5 juta.
3. Ketua Panitia Pengadaan, Drajat Wisnu Setyawan senilai US$40 ribu dan
25 juta, enam orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah Rp10 juta.
4, Tri Sampurno senilai Rp2 juta, Husni Fahmi senilai US$20 ribu dan Rp10
juta.
5. Anggota Komisi V DPR, Miryam S Haryani US$1,2 juta.
6., Markus Nari US$400 ribu.
7. Mantan Ketua DPR Ade Komarudin
senilai US$100 ribu.
8. mantan anggota DPR Mohamad Djafar Hapsaf senilai US$100 ribu.
9. Setya Novanto yang diterima melalui Irvanto Hendro Pambudi Cahyo dan
Made Oka Masagung sejumlah US$7 juta dan 1 jam tangan merek Richard Mille RM
011 senilai US$135 ribu.
10. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku
direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar dan untuk
kepentingan gathering dan SGU sebesar Rp1 miliar.
11. Direktur LEN Wahyudin Bagenda sejumlah Rp2 miliar dan Direktur PT
Biomorf Lone Indonesia, Johanes Marliem senilai US$14,88 juta dan Rp25 miliar.
12. Beberapa anggota tim Fatmawati yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias
Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan
masing-masing sejumlah Rp60 juta, serta Mahmud Toha sejumlah Rp3 juta.
Adapun perusahaan, manajemen bersama konsorsium
PNRI sejumlah Rp137,989 miliar, Perum PNRI Rp107,71 miliar, PT Sandipala Artha
Putra Rp145,851 miliar, PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company
PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar, dan PT. LEN Industri
sejumlah Rp3,415 miliar. Berikutnya yakni PT. Sucofindo sejumlah Rp8,231
miliar dan PT. Quadra Solution sejumlah Rp79 miliar.
Pada perkaranya sendiri Andi Narogong dituntut 8
tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu diwajibkan membayar uang pengganti
US$2,15 juta dan Rp1,18 miliar subsider tiga tahun kurungan. (TOP)




