Moneter.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan
Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-218/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha
PT BPR Sinar Baru Perkasa, telah mencabut izin usaha PT BPR Sinar Baru Perkasa
yang berlokasi di Jl. H. Agus Salim No.17, Laweyan, Surakarta, terhitung sejak
6 Desember 2017.
Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin
usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi
penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho di
Jakarta, Kamis (07/12) mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan
nasabah PT BPR Sinar Baru Perkasa, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan
verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan
yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
“Rekonsiliasi dan verifikasi
dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujarnya.
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Sinar
Baru Perkasa, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang
pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.
“LPS sebagai RUPS PT BPR Sinar Baru Perkasa akan
mengambil tindakan-tindakan membubarkan badan hukum bank; membentuk tim
likuidasi; menetapkan status bank sebagai ‘Bank dalam Likuidasi’; dan
menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris,” kata Samsu.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran
badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sinar Baru Perkasa akan diselesaikan
oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT
BPR Sinar Baru Perkasa tersebut akan dilakukan oleh LPS.
“LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Sinar Baru
Perkasa tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses
pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Sinar Baru Perkasa.
“Kepada karyawan PT BPR Sinar
Baru Perkasa diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan
likuidasi tersebut,” tutup Samsu. (HAP)




