Moneter.co.id – Industri
pengolahan berkontribusi besar dalam menyumbangkan pajak penghasilan (PPh)
nonmigas setiap tahunnya kepada negara. Sepanjang 2017, penerimaan pajak dari
sektor manufaktur ini tercatat tumbuh 17,1%.
“Tidak hanya sebagai penyumbang terbesar pada Produk Domestik
Bruto (PDB) nasional, industri manufaktur juga mampu memberikan kontribusi
tertinggi sebagai penyetor pajak. Artinya, mereka juga menunjukkan kepatuhan
wajib pajak,” kata Menteri Perindustrian Airlangga di Jakarta, Selasa (9/1).
Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan, realisasi penerimaan pajak tahun 2017 telah menyentuh angka Rp1,151 triliun.
Adapun PPh dari sektor nonmigas sebesar Rp596,89 triliun.
Baca juga:
Kemenperin-UNDP Susun Kebijakan Kelola Limbah Industri
Industri pengolahan
terus menjadi kontributor tertinggi terhadap penerimaan PPh nonmigas, di mana
tahun ini mencapai 31,8%. Selanjutnya, diikuti sektor perdagangan 19,3%, jasa
keuangan 14%, dan pertanian 1,7%.
Sementara itu,
tiga sektor yang berkontribusi besar terhadap PDB nasional, yaitu industri
pengolahan yang mencapai 22%, perdagangan 13,8% dan pertanian 13,8%.
“Aktivitas industri konsisten membawa multiplier effect yang
signifikan bagi perekonomian Indonesia,” ujar Menperin.
Sumbangsih tersebut, lanjutnya, antara lain melalui peningkatan
pada nilai tambah bahan baku dalam negeri, penyerapan tenaga kerja lokal, dan
penerimaan devisa dari ekspor. “Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian
fokus menjalankan kebijakan hilirisasi industri,” tegas Airlangga.
Baca juga: Menperin:Tahun Ini, 13 Kawasan Industri Ditargetkan Tarik Investasi Rp 250 Triliun
Peningkatan
nilai tambah ini misalnya dilakukan oleh industri berbasis agro dan tambang
mineral yang telah menghasilkan berbagai produk hilir seperti turunan kelapa
sawit dan stainless steel. Untuk
jumlah ragam produk hilir kelapa sawit, meningkat menjadi 154 produk sepanjang
tahun 2015-2017 dibanding tahun 2014 sekitar 126 produk.
Pada periode 2015-2017, telah berproduksi industri smelter
terintegrasi dengan produk turunannya berupa stainless
steel yang memiliki kapasitas dua juta ton per tahun. Jumlah ini
naik dibanding dengan tahun 2014 yang hanya mencapai 65 ribu ton produk
setengah jadi berupa feronikel dan nickel
matte.
Mengenai penyerapan tenaga kerja, Kemenperin memprediksi total
tenaga kerja yang terserap di sektor manufaktur pada 2017 sebanyak 17,01 juta
orang, naik dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 15,54 juta orang. Capaian ini
mendorong pengurangan tingkat pengangguran dan kemiskinan di Indonesia yang
cukup signifikan.
Kemenperin mencatat, ekspor industri pengolahan nonmigas sampai November tahun 2017 sebesar USD114,67 miliar atau naik 14,25%
dibandingkan periode yang sama tahun 2016 sekitar USD100,36 miliar. Ekspor
industri pengolahan nonmigas ini memberikan kontribusi hingga 74,51% dari total ekspor nasional sampai November 2017 yang mencapai
USD153,90 miliar.
Baca juga: Menperin Kejar Lima Sasaran Bangun Industri Berkelanjutan
Menteri
Airlangga mengungkapkan, pemerintah akan mengadakan roadshow kepada
investor dan rating agency agar
mereka mengetahui bahwa regulasi-regulasi di Indonesia sudah diperbaiki
sehingga iklim investasi saat ini menjadi lebih kondusif. “Bapak Presiden juga
mengusulkan perlunya diadakan one on one
meeting,” tuturnya.
Untuk itu, guna semakin mendongkrak daya saing manufaktur
nasional, hal utama yang sedang diupayakan Kemenperin adalah memfasilitasi
pemberian insentif fiskal kepada industri yang mengembangkan pendidikan vokasi
dan membangun pusat inovasi di Indonesia.
“Dalam rapat terbatas, saya sampaikan bahwa Kemenperin
sudah mengajukan kepada Kementerian Keuangan terkait pemberian tax allowance sebesar 200% untuk vokasi
dan 300% untuk research and development,”
jelasnya.
Menurut Menperin, fasilitas insentif fiskal tersebut merupakan
hasil benchmark dengan Thailand
dan negara lain. Diharapkan, akan turut meningkatkan daya saing Indonesia
dibanding negara ASEAN lain.
Apalagi, lanjut Menperin pengelolaan
ekonomi di Tanah Air dinilai semakin membaik mulai dari peringkat ease of doing business yang melonjak ke
posisi 72 pada tahun 2017 dan peringkat layak investasi yang diberikan lembaga
pemeringkat internasional Standard & Poor’s (S&P).




