Moneter.co.id – Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bali Causa Iman Karana menyatakan
akan memperketat pengawasan mata uang virtual di daerah setempat setelah
sebelumnya diidentifikasi sekitar 44 jenis usaha menggunakan alat pembayaran
ilegal itu.
“Kami akan tetap mengawasi dan menyisir lokasi
lainnya,” kata Causa, Minggu (4/2).
Menurut Causa, pihaknya menyiapkan tim yang terjun ke
lapangan memastikan keberadaan mata uang virtual itu dapat diminimalisasi.
Selain itu, ia juga memantau perkembangan di media
sosial dan situs dalam jaringan karena transaksi mata uang digital itu
digunakan di media tersebut, termasuk menerima informasi dari masyarakat
apabila menemukan praktik ilegal tersebut.
Sebelumnya, lanjut dia, tim dari bank sentral itu
mengidentifikasi sekitar 44 jenis usaha di bidang perhotelan, jasa sewa
kendaraan, kafe, hingga paket wisata di Bali memanfaatkan mata uang virtual
jenis Bitcoin dalam transaksi mereka. Dan sebagian besar mengaku telah
menghentikan sistem pembayaran ilegal tersebut.
Sementara dua usaha lain yakni kafe di Ubud, kata dia,
setelah didatangi tim terkait mengaku sudah tidak lagi menggunakan Bitcoin. “Mereka
sudah mematuhi larangan Bank Indonesia,” ujarnya.
Kini, bank sentral itu sudah mendata jenis usaha
tersebut termasuk latar belakang dan identitas pemilik usaha untuk dapat
diantisipasi apabila tercium kembali melakukan hal serupa.
BI menilai mata uang virtual berisiko dan sarat
spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat
administrator resmi, tidak terdapat dasar dari harga mata uang, serta nilai
perdagangan yang fluktuatif.
Akibatnya, rentan terhadap risiko penggelembungan serta
rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme sehingga
dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.
Bitcoin, kata dia, merupakan satu dari lima besar mata
uang virtual di dunia seperti Ethereum, Ripple, Bitcoin Cash, dan Cardano dari
total jumlahnya mencapai sekitar 1.300 mata uang digital.
(HAP/Ant)




