Moneter.co.id – Indonesia tengah menyiapkan strategi atas penerbitan
regulasi impor untuk mobil penumpang (HS 8703) atau mobil utuh atau completely built-up (CBU) oleh Vietnam.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan,
langkah ini dilakukan karena regulasi impor yang diterbitkan Vietnam tersebut
membuat ekspor mobil penumpang Indonesia ke Vietnam terancam terhenti.
“Pemerintah Indonesia sangat keberatan dengan
regulasi tersebut dan akan melakukan pendekatan persuasif dan melobi otoritas
di Vietnam. Saat ini telah dibentuk tim Delegasi RI yang akan dipimpin langsung
oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan untuk melakukan
negosiasi dan melobi pihak Vietnam,” jelas Oke disiaran resmi yang
diterima, Jumat (16/02).
Tim Delegasi RI yang terdiri dari unsur Kementerian
Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian
Luar Negeri, dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo)
direncanakan bertolak ke Vietnam pada 26 Februari 2018.
Regulasi impor yang dikeluarkan Vietnam melalui Decree
No. 116/2017/ND-CP (Decree on
Requirements for Manufacturing, Assembly and Import Of Motor Vehicles and Trade
in Motor Vehicle Warranty and Maintenance Services) mengatur sejumlah
persyaratan untuk kelaikan kendaraan termasuk emisi dan keselamatan. Regulasi
ini mulai berlaku pada 1 Januari 2018.
“Persyaratan yang ditetapkan Vietnam berpotensi
membuat ekspor mobil penumpang Indonesia ke Vietnam terancam terhenti. Dengan
pemberlakuan Decree 116 tersebut, potensi ekspor yang hilang diprediksi
mencapai USD 85 juta selama periode bulan Desember 2017-Maret 2018,”
tandas Oke.
Oke menjelaskan bahwa Vietnam mensyaratkan standar
internasional untuk kelaikan kendaraan termasuk emisi dan keselamatan. Vietnam
menganggap Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah diterapkan selama ini
belum cukup sesuai dengan kriteria yang diinginkan.
“Ketentuan yang dikeluarkan Indonesia yang
sebenarnya juga sangat mendukung dan lengkap, masih dianggap belum dapat
memenuhi standar kelengkapan persyaratan di Vietnam. Padahal sertifikasi yang
dilakukan otoritas di Vietnam dan Indonesia menggunakan proses dan peralatan
uji yang sama,” jelas Oke.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan
mengatakan akan terus memantau perkembangan yang terjadi pasca diberlakukannya
regulasi impor tersebut. “Kami akan terus menjalin komunikasi dengan KBRI
Hanoi. Kami juga berharap negosiasi yang akan dilaksanakan Tim Delegasi RI
dapat membuka hambatan akses pasar ekspor mobil penumpang Indonesia ke
Vietnam,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Vietnam merupakan pasar ekspor
otomotif yang sangat menjanjikan bagi Indonesia. Berdasarkan data BPS, ekspor
mobil penumpang asal Indonesia ke Vietnam pada bulan Januari–November 2017
tercatat sebesar USD 241,2 juta.
Nilai ini meningkat 1.256,5% (YoY) dibandingkan tahun
2016 yang sebesar USD 17,782 juta. Indonesia bahkan menempati peringkat ke-3
negara pengekspor mobil penumpang ke Vietnam setelah Thailand dan China dengan
pangsa pasar 13,12%.
(HAP)