Kamis, Maret 12, 2026

Jaksa: Abun Suap Bupati Kukar Rp 6 Miliar untuk Muluskan Perizinan Kelapa Sawit

Must Read

Moneter.co.id – Jaksa penuntut
umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Burhanudin menyatakan Direktur
Utama (Dirut) PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun (Abun) didakwa menyuap
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), 
Rita Widyasari sebesar
Rp6 miliar.

“Uang tersebut
diberikan Abun kepada Rita untuk memuluskan izin lokasi perkebunan kelapa sawit
di Desa Kupang Baru, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” katanya saat
membacakan surat dakwaan Abun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

“Terdakwa
Hery Susanto Gun telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing
merupakan kejahatan ada hubunvannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang
sebagai suatu perbuatan berlanjut,” kata Ahmad Burhanudin.

Selain suap, ‎Abun juga
didakwa memberikan gratifikasi kepada Rita. “Uang Rp6 miliar tersebut masuk ‎ke
dalam tindak pindana pemberian hadiah kepada Rita selaku pejabat Negara,”
tambah Burhanudin.

Ia menjelaskan, Abun awalnya
adalah teman baik ayahanda Rita Widyasari, Syaukani Rais yang juga pernah
menjabat Bupati Kutai Kartanegara.

Pada 2009, Abun telah
mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit
di desa Kupang Baru, Kecamaan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Namun, terdapat kendala
karena adanya tumpang tindih atas permohonan ijin lokasi mengingat sudah pernah
diterbitkan pertimbangan teknis pertahanan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Kutai atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk usaha
perkebunan kelapa sawit.

Sebagian dari lokasi yang
diajukan oleh Abun tersebut telah dibebani izin untuk usaha pemanfaatan hasil
hutan kayu dalam hutan alam PT Kartika Kapuas Sari sehingga sampai bulan Mei
2010 ijin lokasi tersebut tidak terbit.

“Untuk memperlancar
pengurusan ijin lokasi dimaksud terdakwa memerintahkan staffnya yang bernama
Hanny Kristianto untuk melakukan pendekatan kepada terdakwa (Rita Widyasari)
yang saat itu terpilih jadi Bupati Kutai Kartanegara,” papar Jaksa.

Kemudian, Hanny Kristianto
menghubungi Rita Widyasari untuk meminta kejelasan izin lokasi PT Sawit Golden
Prima. Atas perminaan itu, Rita menghubungi Kepala Bagian Administrasi
Pertanahan pada Setdakab Kutai Ismed Ade Baramuli, untuk menanyakan proses ijin
lokasi yang diajukan oleh PT Sawit Golden Prima.

Ismed kemudian menyiapkan
surat keputusan ijin lokasi kepada PT Sawit Golden Prima seluas 16000 hektar di
Desa Kupang Baru tersebut untuk Hery. Adapun surat itu kemudian ditandatangani
oleh Rita, padahal belum ada tandatangan dari pejabat terkait lainnya.

“Sebagai kompensasi atas
ijin lokasi yang telah diterbitkan, terdakwa memberikan uang kepada Rita
seluruhnya mencapai Rp6 miliar,” paparnya.

Akibat perbuatannya, Abun
didakwa melanggar pasal 5 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

(HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Sustainability Bond Tahap II Bank bjb, Catat Permintaan Hingga Rp932,4 Miliar

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menawarkan Sustainability Bond Tahap II dengan permintaan investor telah mencapai...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img