Moneter.co.id – Peneliti
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra PG Talattov menjelaskan,
eksistensi perusahaan yang menawarkan investasi bodong diyakini bakal terus
menjamur, dimana mereka akan terus muncul meskipun sudah ditindak apar penegak
hukum.
“Alasannya,
lantaran literasi masyarakat terhadap investasi yang aman masih minim,”
katanya, Rabu (7/3).
Abra mengatakan, banyak masyarakat menjadi korban investasi
bodong, karena iming-iming keuntungan yang besar dan instan. “Kejahatan
yang dilakukan perusahaan investasi bodong sudah sangat luar bisa. Dalam 10
tahun terakhir ini total kerugian masyarakat akibat investasi bodong sudah
mencapai Rp105,81 triliun,” kata Abra.
Menurutnya, investasi bodong tidak hanya bisa menyebabkan
korbannya mendadak jatuh miskin, tapi lebih bahaya lagi jika investasi bodong
tersebut bisa sampai berhasil menarik dana dari entitas bisnis yang resmi misal
koperasi, BPR dan lainnya.
“Dan
itu skala kerusakannya jauh lebih besar karen merembet pada entitas yang
lain,” paparnya.
Ia menambahkan, upaya yang harus dilakukan pemerintah ialah
dengan menindak tegas perusahaan-perusahaan investasi yang jelas tidak memiliki
legalitas dari OJK.
“Selain
itu, OJK juga bisa membuat aplikasi atau website dimana masyarakat bisa
langsung mengecek apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar di OJK,”
sarannya.
Sementara itu Satgas Waspada Investasi meminta kepada
masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya.
(HAP)