Moneter.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Berdasarkan informasi dari Pusat Data dan Informasi
Sekretariat Kabinet di Jakarta, Selasa (13/3) menyebutkan bahwa Peraturan
Presiden Nomor 13 Tahun 2018 itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 1
Maret. Peraturan Presiden ini juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM
Yasonna H. Laoly pada 5 Maret 2018.
Sejumlah pertimbangan penerbitan Peraturan Presiden itu
adalah korporasi dapat dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung
oleh pelaku tindak pidana yang merupakan pemilik manfaat dari hasil tindak
pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme selama ini belum ada
pengaturannya.
Pemerintah memandang perlu mengatur penerapan prinsip
mengenali pemilik manfaat dari korporasi.
Korporasi sebagaimana dimaksud dalam aturan itu meliputi
perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer,
persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya.
Pemilik manfaat dari korporasi, menurut Perpres ini,
merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria memiliki saham lebih dari
25% pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar,
memiliki hak suara lebih dari 25% pada perseoran terbatas sebagaimana tercantum
dalam anggaran dasar.
Selain itu, menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% dari
keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun, memiliki
kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi
dan anggota komisaris, memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi
atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak
manapun, menerima manfaat dari perseroan terbatas, dan atau merupakan pemilik
sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.
Ketentuan yang hampir sama mengenai kriteria Pemilik Manfaat
dari Korporasi juga berlaku untuk yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan
komanditer, persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya.
Dalam Peraturan Presiden ini ditegaskan bahwa korporasi wajib
menyampaikan informasi yang benar mengenai pemilik manfaat kepada instansi
berwenang yang disertai dengan surat pernyataan korporasi mengenai kebenaran
informasi yang disampaikan kepada instansi berwenang.
Korporasi juga wajib melakukan pengkinian informasi pemilik
manfaat secara berkala setiap satu tahun.
Korporasi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang dan tindak pidana pendanaan terorisme oleh korporasi, menurut Perpres ini,
instansi berwenang dapat melaksanakan kerja sama pertukaran informasi pemilik
manfaat dengan instansi peminta, baik dalam lingkup nasional maupun
internasional.
Kerja sama informasi pemilik manfaat antara instansi
berwenang dengan instansi peminta sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,
berupa permintaan atau pemberian informasi pemilik manfaat secara elektronik
maupun nonelektronik.
Peraturan Presiden ini menyebutkan instansi peminta
sebagaimana dimaksud meliputi instansi penegak hukum, instansi pemerintah, dan
otoritas berwenang negara atau yurisdiksi lain.
Selain dengan instansi peminta, menurut Perpres ini, instansi
berwenang dapat melaksanakan kerja sama pertukaran informasi pemilik manfaat
dengan pihak pelapor yang menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan
Analisis Tansaksi Keuangan (PPATK).
Pemberian informasi kepada pihak pelapor itu, dilakukan oleh
instansi berwenang dalam rangka penerapan prinsip mengenali pengguna jasa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(HAP)




