Moneter.id – Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meresmikan Jalan Tol Bogor Ring Road
(BORR) Seksi II B (Kedung Badak-Simpang Yasmin), Kamis, (7/06/2018). Turut hadir
dalam peresmian, Komisaris Utama Jasa Marga Refly Harun, Direktur Utama Jasa
Marga Desi Arryani beserta jajaran Direksi Jasa Marga.
Peresmian
jalan tol sepanjang 2,65 Km tersebut menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri
PUPR No. 379/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang penetapan pengoperasian
Jalan Tol BORR Seksi Kedung Badak-Simpang Yasmin.
Menteri
Basuki berharap dengan dioperasikannya Jalan Tol BORR Seksi II B ini dapat
menjadi jalan alternatif sekaligus dapat menjadi penggerak perekonomian bagi
masyarakat Bogor.
“Semoga
Jalan Tol BORR atau Lingkar Bogor ini dapat memudahkan pergerakan masyarakat
dan ekonomi Bogor sebagai kota penyangga Jakarta,” ujar Menteri Basuki,
Kamis (7/06).
Sementara, Pelaksana
Tugas (Plt) Walikota Bogor Usmar Hariman mengucapkan terima kasih kepada
Pemerintah dan PT Marga Sarana Jabar (MSJ) selaku anak usaha PT Jasa Marga
(Persero) Tbk. yang diberi kepercayaan untuk mengelola Jalan Tol BORR, karena
telah membantu kota Bogor dalam mengembangkan infrastruktur.
Lebih lanjut,
ia berharap pembangunan Jalan Tol BORR Seksi III (Ruas Simpang
Yasmin-Salabenda) dapat dilanjutkan dan bisa dioperasikan secepatnya.
“Dengan
dioperasikannya Jalan Tol BORR Seksi II B ini, saya berharap pembangunan Seksi
III dapat dilanjutkan, sehingga upaya untuk memberikan fasilitas transportasi
di kota Bogor, khususnya sarana dan prasarana jalan tol, bisa memudahkan akses
bagi masyarakat,” ucapnya.
Bertepatan
dengan pengoperasian Jalan Tol BORR Seksi II B, Kementerian PUPR pun menetapkan
golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada Jalan Tol BORR
Seksi I dan II (Sentul Selatan-Simpang Yasmin) melalui Surat Keputusan Menteri
No. 380/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang penetapan golongan kendaraan
bermotor dan besaran tarif ruas jalan tol tersebut.
Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri PUPR tersebut, maka penetapan golongan kendaraan
bermotor dan besaran tarif tol bagi Jalan Tol BORR Seksi I dan II (Sentul
Selatan-Simpang Yasmin) yang berlaku mulai tanggal 20 Juni 2018 pukul 00.00
WIB, adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp. 10.000
Golongan II: Rp. 15.000
Golongan III: Rp. 15.000
Golongan IV: Rp. 20.000
Golongan V: Rp. 20.000
Secara
keseluruhan, Jalan Tol BORR dibagi menjadi empat seksi: Seksi I Ruas Sentul
Selatan-Kedung Halang (3,85 Km) telah beroperasi sejak tahun November 2009,
Seksi IIA Ruas Kedung Halang-Kedung Badak (1,95 Km) telah beroperasi sejak Mei
2014, Seksi IIB Ruas Kedung Badak-Simpang Yasmin (2,65 Km), dan Seksi III
meliputi Ruas Simpang Yasmin-Salabenda (4,6 Km).
(TOP)