Moneter.id – Unit pelayanan
teknis (UPT) di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengalami peningkatan jasa pelayanan
kepada pelaku industri di dalam negeri hingga 45% selama tahun 2013-2017.
Kepala BPPI
Kemenperin Ngakan Timur Antara mengatakan, kenaikan volume pelayanan ini selain
didorong oleh pemberlakuan regulasi sertifikasi SNI wajib, juga disebabkan
semakin tingginya kesadaran pelaku industri nasional untuk mendapatkan
sertifikat jaminan mutu produknya.
“UPT kami
tersebut mempunyai peranan penting sebagai pelaksana tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang, terutama dalam memberikan layanan jasa teknis
ke dunia industri dalam bidang pengujian, kalibrasi, inspeksi, sertifikasi,
konsultasi, rekayasa, pelatihan, dan kerja sama litbang,” kata Ngakan di
Jakarta, Rabu (20/6).
Saat ini,
BPPI Kemenperin didukung sebanyak 24 UPT di berbagai daerah, yang terdiri dari
11 unit Balai Besar, 11 unit Balai Riset
dan Standardisasi Industri (Baristand Industri), Balai Sertifikasi Industri,
serta Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri.
“Pada tahun
2017, kami mencatat, UPT di lingkungan BPPI telah memberikan jasa pelayanan
pengujian untuk 108 ribu lebih sampel uji,” ungkap Ngakan.
Di samping
itu, lanjut Ngakan, tahun lalu juga, UPT BPPI Kemenperin memberikan pelayanan
kalibrasi untuk 21 ribu lebih peralatan, layanan jasa sertifikasi untuk 2.670
pelanggan, layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui
program pelatihan kepada 5.711 orang, serta 15 ribu layanan jasa teknis lainnya,
termasuk di dalamnya kerja sama litbang dan jasa perekayasaan (engineering).
“Dari layanan
jasa teknis tersebut, kami mampu menghasilkan pendapatan negara bukan pajak
(PNBP) sebesar Rp169,75 miliar,” sebutnya.
Ngakan
menjelaskan, PNBP yang dihasilkan oleh Balai Besar, Baristand Industri, dan
Balai Sertifikasi Industri merupakan imbal jasa yang berasal dari pelayanan
langsung atau service charged yang
diberikan oleh UPT kepada pelaku industri dan masyarakat.
“PNBP
pelayanan jasa teknis ini bukan dalam rangka mengejar profit, namun untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan
jasa itu sendiri,” tegas Ngakan.
Secara umum,
PNBP bersumber pada empat kelompok penerimaan yang berbeda, yaitu dari sumber
daya alam (SDA), kekayaan negara yang dipisahkan, pelayanan langsung dari
negara yang diterima oleh pihak pengguna jasa tersebut, dan pengelolaan barang
milik negara.
“Dengan
semakin besarnya kontribusi PNBP dalam anggaran, maka ketergantungan anggaran dari
Rupiah murni yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
juga akan semakin berkurang,” imbuhnya.
(TOP)




