Moneter.id – Pemerintah tengah gencar memacu pembangunan infrastruktur terintegrasi di wilayah-wilayah
yang memiliki potensi dan keunggulan dari aspek geoekonomi, geopolitik atau geostrategis. Salah satu infrastruktur
yang tengah digenjot adalah kawasan industri sebagai pendorong pertumbuhan
sektor manufaktur dan pemerataan ekonomi sehingga mampu mendongkrak daya saing
Indonesia di tingkat dunia.
“Adanya kawasan industri,
tentu dapat meningkatkan efisiensi
dan kemudahan penyediaan infrastruktur lainnya seperti jalan dan pelabuhan, serta menyediakan lapangan kerja dan menarik investasi,” kata Plt. Dirjen
Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kementerian Perindustrian, I Gusti
Putu Suryawirawan pada Business Forum
& Rapat Kerja Nasional XIX Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Bali, Kamis
(26/7).
Putu meyakini, dengan bertambahnya lapangan kerja, maka pendapatan masyarakat akan meningkat dan berdampak juga pada
peningkatan pendapatan ekonomi di wilayah tersebut. Di samping itu, dapat
mengerek produktivitas perusahaan yang berlokasi di kawasan industri sehingga
mampu menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi.
Baca juga: Menperin:Bagi industri, Saat Ini yang Penting Infrastruktur Digital
“Kami mengharapkan, kawasan
industri dapat lebih kompetitif sekaligus makin bersinergi dalam hal
konektivitas antar kawasan serta memikirkan bersama penerapan model industri
4.0 di lingkungannya,” tuturnya.
Berdasarkan amanat
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian, bagi penanam modal baru di
sektor manufaktur telah diwajibkan untuk mendirikan pabriknya di kawasan
industri. Untuk itu, pemerintah mendorong pembangunan kawasan industri terpadu
dengan berbagai fasilitas penunjang dan kemudahan segala proses perizinannya.
“Saya sering sebut, ada tiga syarat untuk membangun kawasan industri,
yaitu lahan, lahan, dan lahan. Lahan pertama yang dimaksud adalah terkait
dengan tata ruang, yang kedua
adalah kelaikan dari lahan tersebut, dan ketiga adalah mengenai pengelolaan
lahan,” papar Putu.
Selanjutnya, guna mengakselerasi pembangunan kawasan industri, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 58 tahun 2017 Tentang Perubahan Perpres
No. 3/2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional.
Baca juga: Ini Enam Hasil Litbang Unggulan Kemenperin yang Patut Dipakai Industri Nasional
“Dari regulasi itu, kawasan industri yang telah ditetapkan sebagai
Proyek Strategis Nasional menjadi 24.
Beberapa kawasan industri sudah berstatus sebagai Kawasan Ekonomi
Khusus,” imbuhnya.
Belum lama ini, pemerintah juga telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi tentang kemudahan dan pengintegrasian perizinan berusaha secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Upaya ini bertujuan meningkatkan iklim investasi di Indonesia terutama melalui pembangunan kawasan industri.
“Bahkan, dari 10 agenda prioritas yang tertuang di dalam Making Indonesia 4.0, salah satu strateginya adalah mendesain ulang
zona industri,” terang Putu.
Dalam hal ini, pemerintah akan
membangun satu peta jalan zona industri yang komprehensif dan lintas industri dalam menghadapi era industri 4.0.
Ketua Umum HKI Sanny Iskandar menyampaikan, pihaknya
menyambut baik atas perhatian pemerintah terutama Kementerian Perindustrian
yang fokus pada pengembangan kawasan industri sebagai sarana penopang
implementasi industri 4.0. “HKI terus berupaya membantu pemerintah dalam
meningkatkan daya saing kawasan industri di Indonesia,” tuturnya.
Sanny menyebutkan, hingga
saat ini, jumlah kawasan industri yang telah tergabung di HKI sebanyak 87
kawasan industri dengan luasan area mencapai 86,8 ribu hektare di 18 provinsi.
“Total industri yang sudah dibangun lebih dari 9,9 ribu perusahaan manufaktur,”
ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan
catatan Kemenperin selama periode tahun 2015-2017, sektor manufaktur yang telah
menanamkan modalnya di seluruh kawasan industri di Indonesia mencapai Rp 126,5
triliun. Investasi di tiga tahun terakhir tersebut terdiri dari pananaman modal
asing (PMA) sebesar Rp103 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN)
hingga Rp23,5 triliun.
Kemudian, investasi sektor
manufaktur di 13 kawasan industri baru pada tahun 2018 ini diproyeksi bisa
menembus angka Rp250,7 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 112 ribu
orang.
Ke-13 kawasan industri baru
itu meliputi KI Morowali, KI/KEK Sei Mangkei, KI Bantaeng, KI JIIPE Gresik, KI
Kendal, KI Wilmar, KI Duma, KI Konawe, KI/KEK Palu, KI/KEK Bitung, KI Ketapang,
KI/KEK Lhokseumawe, dan KI Tanjung Buton.
(TOP)




