Sabtu, Maret 7, 2026

Hadapi Revolusi industri 4.0, Kemenperin Bentuk Badan Pengembangan SDM Industri

Must Read

Moneter.id – Kementerian Perindustrian melakukan reorganisasi dengan
membentuk Badan Pengembangan SDM Industri untuk menghadapi revolusi industri
4.0.

“Jadi, Kemenperin ke depan lebih dipersiapkan untuk fokus
menyongsong industri 4.0 sesuai dengan prioritasnya,” kata Menteri
Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (24/8).

Hal ini sejalan pada program prioritas di dalam Making
Indonesia 4.0 sebagai strategi dan arah yang jelas guna memacu daya saing
industri nasional di kancah global.

Badan Pengembangan SDM Industri menjadi unit kerja
setingkat eselon satu di lingkungan Kemenperin. Sebelumnya, fungsi ini diemban
oleh unit kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Industri yang
dipimpin pejabat eselon dua.

“Perubahan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan
Presiden Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kementerian Perindustrian yang
ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2018,” ungkap Menperin.

Menurut Perpres 69/2018, Badan Pengembangan SDM Industri
yang dipimpin oleh Kepala Badan akan berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Menperin. Adapun beberapa tugas dan fungsinya, antara lain
melakukan penyusunan kebijakan teknis dalam melaksanakan pembangunan SDM
industri.

Selanjutnya, menjalankan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang pembangunan SDM industri,
melaksanakan administrasi Badan Pengembangan SDM Industri, serta melakukan
fungsi lain yang diberikan oleh Menperin.

Airlangga menegaskan, pemerintah telah menetapkan untuk
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 akan difokuskan pada
pembangunan SDM. “Salah satunya dilaksanakan melalui program pendidikan vokasi
yang link and match dengan industri.
Langkah strategis ini guna mendorong terciptanya inovasi untuk industri 4.0,”
tuturnya.

Berdasarkan RUU APBN 2019 yang mengangkat tema “APBN
untuk Mendukung Investasi dan Daya Saing melalui Pembangunan Sumber Daya
Manusia”, pemerintah berencana untuk mengalokasikan anggaran pendidikan
sebesar Rp487,9 triliun. Jumlah tersebut meningkat 38,1% dibandingkan dengan
realisasi anggaran pendidikan pada tahun 2014 lalu.

Anggaran pendidikan dalam RUU APBN 2019, salah satunya
akan ditujukan untuk membangun 1.407 ruang praktik SMK dan bantuan pelatihan
atau sertifikasi 3.000 mahasiswa, memperkuat program vokasi yang lebih masif
dan terintegrasi lintas kementerian, serta pembangunan sarana kelas dan
laboratorium di 1.000 pondok pesantren.

Selain itu, Perpres 69/2018 juga menyebutkan reorganisasi
lainnya di lingkungan Kemenperin, seperti Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri
Kecil, Menengah, dan Aneka (sebelumnya Ditjen Industri Kecil dan Menengah),
serta Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (sebelumnya Industri Kimia,
Tekstil, dan Aneka).

Selanjutnya, Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri
Internasional (peleburan antara Ditjen Ketahanan dan Pengembangan Akses
Industri Internasional dengan Ditjen Pengembangan dan Perwilayahan Industri).

Sedangkan unit kerja yang tidak mengalami perubahan,
yakni Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Industri Agro, Ditjen
Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), serta Badan
Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI).

Menurut Menperin, pertimbangan reorganisasi ini untuk
mendorong dan meningkatkan kebijakan di bidang perindustrian yang komprehensif,
terintegrasi, dan kompetitif. 

“Reorganisasi ini bertujuan supaya larinya lebih kencang. Apalagi, ke depan kita masuk era
globalisasi, tentunya harus bergerak cepat,” tegasnya.

 

(TOP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Pertamina Patra Niaga Siagakan 345 Armada Kapal, Jaga Pasokan Energi Aman Selama Ramadan Idulfitri 2026

PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Downstream Pertamina memastikan kesiapan penuh dalam menjaga kelancaran distribusi energi nasional selama periode Satgas...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img