Moneter.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan
realokasi anggaran sebesar Rp56,9 miliar untuk pengoptimalan serapan anggaran
tahun 2018. Salah satu kegiatan prioritas yang akan dibiayai dari bujet
tersebut adalah pelaksanaan program yang terdapat di dalam peta jalan Making
Indonesia 4.0.
“Misalnya, program pengembangan sumber daya manusia (SDM)
industri. Sebab, pemerintah saat ini sedang memfokuskan pada peningkatan
kualitas SDM agar mampu menghadapi perkembangan revolusi industri keempat,”
kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Rapat Kerja dengan Komisi VI
DPR Ri di Jakarta, Selasa (4/9).
Pada tahun 2018, pagu anggaran Kemenperin mencapai Rp2,84
triliun. Porsi biaya terbesar ada di program pengembangan SDM industri dan
dukungan manajemen Kemenperin dengan nilai Rp1,08 triliun. “Hingga 1 September
2018, serapan anggaran Kemenperin sekitar Rp1,27 triliun,” ujar Menperin.
Di samping itu, anggaran tahun 2018 juga dikeluarkan
untuk program penumbuhan dan pengembangan industri berbasis agro, kemudian
industri kimia, tekstil, dan aneka, serta industri logam, mesin, alat
transportasi, dan elektronika. “Kami juga anggarkan untuk penumbuhan dan
pengembangan industri kecil dan menengah,” imbuhnya.
Program strategis lainnya, yaitu pengawasan dan
peningkatan akuntabilitas aparatur Kemenperin, pengembangan teknologi dan
kebijakan industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri,
serta peningkatan ketahanan dan pengembangan akses industri internasional.
Airlangga menyampaikan, pagu anggaran Kemenperin tahun
2019 sebesar Rp3,59 triliun atau naik sebesar 26,37% dibandingkan anggaran
tahun 2018. “Tahun depan, porsi anggaran paling besar juga ada di program pengembangan
SDM industri dan dukungan manajemen Kemenperin yang mencapai Rp2,01 triliun,”
ungkapnya.
Apalagi, Kemenperin telah melakukan reorganisasi dengan
membentuk Badan Pengembangan SDM Industri, sehingga memiliki tugas besar dalam
memacu kompetensi SDM terutama untuk menghadapi revolusi industri 4.0. “Jadi,
Kemenperin ke depan lebih dipersiapkan untuk fokus menyongsong industri 4.0
sesuai dengan prioritasnya,” jelasnya.
Perubahan organisasi tersebut telah tertuang di dalam
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kementerian Perindustrian yang
ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2018. Menurut Perpres
69/2018, Badan Pengembangan SDM Industri yang dipimpin oleh Kepala Badan, akan
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menperin.
Adapun beberapa tugas dan fungsinya, antara lain
melakukan penyusunan kebijakan teknis dalam melaksanakan pembangunan SDM
industri. Selanjutnya, menjalankan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap
pelaksanaan tugas di bidang pembangunan SDM industri, melaksanakan administrasi
Badan Pengembangan SDM Industri, serta melakukan fungsi lain yang diberikan
oleh Menperin.
Airlangga menambahkan, pemerintah telah menetapkan untuk
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 akan difokuskan pada
pembangunan SDM. “Salah satunya dilaksanakan melalui program pendidikan vokasi
yang link and match dengan industri. Langkah strategis ini
guna mendorong terciptanya inovasi untuk industri 4.0,” tuturnya.
Pada program pendidikan vokasi yang link and
match antara Sekolah Menengah Kejuruan (SDM) dengan industri, hingga
saat ini, Kemenperin telah melibatkan sebanyak 618 perusahaan dengan
menggandeng 1.735 SMK. “Upaya yang kami lakukan ini sebagai implementasi
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK serta
menciptakan satu juta tenaga kerja tersertifikasi,” imbuhnya.
(TOP)




