Moneter.id – Pendaftaran untuk menjadi anggota Dewan Pers periode
2019-2022 kembali dibuka. Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers membuka
pendaftaran sejak 3 Oktober 2018 sampai dengan 23 Oktober 2018 pukul 00.00 WIB.
Syarat umum dan administrasi untuk menjadi anggota Dewan
Pers periode 2019-2022sebagai berikut:
Syarat Umum:
1.
Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik;
2.
Memiliki integritas pribadi;
3.
Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness;
3.
Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme
kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers;
4. Calon
dari unsur wartawan masih menjadi wartawan;
5. Calon
dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan
pers;
6. Calon
dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang
lainnya;
Syarat
Administrasi:
1. Surat
pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.
2.
Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.
3. Membuat
surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, terpidana atau
mantan terpidana.
4.
Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah
ditetapkan oleh Dewan Pers.
5.
Menyertakan tanda pengenal yang masih berlaku.
6.
Menyertakan riwayat hidup.
7.
Menyertakan pas foto terbaru ukuran 4×6 dua lembar.
8. Calon
dari unsur wartawan:
a).
Berjenjang Wartawan Utama.
b). Masih
menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan
Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan (formulir disediakan BPPA
dan dapat diunduh di link https://goo.gl/5xgWy5 ).
9. Calon
dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan
pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers
bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan
oleh Dewan Pers.
10. Calon
dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja
sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang
menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik.
Berkas pencalonan tersebut dikirim ke alamat surat
elektronik sekretariat@dewanpers.or.id atau dikirim ke alamat Sekretariat BPPA
Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jalan Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat
(telp. 021-3504877-75).
Rencannya,
awal November 2018, BPPA telah selesai melakukan seleksi administrasi dan
memilih 18 nama calon. Selanjutnya BPPA akan meminta publik dan komunitas pers
untuk memberikan masukan atas 18 calon tersebut.
Setelah itu, pada awal Desember 2018, BPPA akan memilih
sembilan anggota Dewan Pers periode 2019-2022 yang terdiri atas tiga dari unsur
wartawan, tiga dari unsur pimpinan perusahaan pers, dan tiga dari unsur tokoh
masyarakat.
Nama-nama terpilih tersebut diserahkan oleh BPPA kepada
Dewan Pers untuk diteruskan kepada Presiden. Anggota Dewan ditetapkan melalui
Keputusan Presiden.
Informasi saja, masa bakti anggota Dewan Pers saat ini
akan berakhir pada Februari 2019 mendatang. BPPA dibentuk oleh Dewan Pers
beranggotakan tujuh orang yaitu Margiono, Jajang Jamaludin, Bambang Santoso,
Hassanein Rais, Nasihin Masha, Suryopratomo, dan Yadi Hendriana. Mereka
mewakili tujuh organisasi pers yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),
Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Perusahaan
Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi
Lokal Indonesia (ATVLI).
Anggota BPPA menunjuk Margiono sebagai Ketua BPPA, dan
Jajang Jamaludin sebagai Sekretaris.
(TOP)