Senin, Maret 2, 2026

Implementasi Perpres Nomor 80/2017, BPOM Awasi Sembilan Ribuan Iklan Obat dan Makanan

Must Read

Moneter.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawasi 9.392 iklan obat dan makanan yang ditayangkan oleh media lokal dan nasional.

“Pengawasan
ini dilakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” kata Deputi Bidang
Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Dra Mayagustina
Andarini Apt MSc, Jumat (12/10).

Andarini
mengatakan, pengawasan tersebut merupakan implementasi dari Perpres Nomor 80
Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.”Telah dibentuk
sebanyak 40 loka POM yang merupakan perwakilan BPOM di tingkat kabupaten dan
kota sehingga diharapkan menjadi upaya penguatan kelembagaan dan cakupan
pengawasan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar dia.

Menurutnya,
berdasarkan pengawasan post market
BPOM di tahun 2017 ditemukan banyak pelanggaran iklan obat dan makanan. Dari
4.095 iklan obat yang dimonitor, sebanyak 390 iklan atau 9,52% tidak memenuhi
ketentuan.

BPOM
juga mengawasi sebanyak 5.297 iklan pangan dan ditemukan sebanyak 1.500 iklan
atau sebanyak 28,32% yang tidak memenuhi ketentuan. Ditemukan iklan obat
tradisional sebanyak 3.467 pelanggaran atau 56,46% dan suplemen kesehatan
sebanyak 911 pelanggaran atau 34,35%.

“Iklan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan,juga cukup
tinggi yaitu 797 pelanggaran atau sebanyak 3,63% dari 21.955 iklan yang
diawasi,” ucap Andarini.

Secara
umum, lanjut dia, pengawasan obat dan makanan terdiri dari dua tahap yaitu
sebelum beredar (pre market) dan
sesudah beredar (post market).”Pengawasan
tidak pre market tidak dilakukan
untuk komoditas kosmetik dan pangan dengan tujuan untuk mempermudah pelaku
usaha dalam mendapatkan izin edar. Pengawasannya lebih dititikberatkan pada pos market,” tegasnya.

Sekedar
informasi, BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika,
psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan,
kosmetik, dan pangan olahan. 

 

(TOP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Awal Maret 2026: HPE Konsentrat Tembaga Terkoreksi, HPE dan HR Emas Menguat

Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) untuk periode pertama Maret 2026 sebesar...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img