Moneter.id – Kasus
sengketa hukum antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi
terkait dengan kontrak pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
Dieng dan Patuha yang berlarut-larut dinilai memberikan preseden buruk bagi
pengembangan panas bumi dan menghambat program penyediaan listrik di Tanah Air.
“Putusan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan
pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait kasus
tersebut tidak tepat dan berpotensi merugikan negara,” kata Direktur Eksekutif
Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara di Jakarta, Minggu (21/10).
Marwan
mengatakan, Bumigas tak memiliki hak untuk meminta ganti rugi atau melanjutkan
kontrak dengan Geo Dipa karena telah terbukti gagal memenuhi ketentuan kontrak.
Dampak
dibatalkannya Putusan BANI No.922/2017 adalah Bumigas meminta membayar ganti
rugi sebesar Rp5 triliun sebagaimana gugatannya di PN Jakarta Selatan. Bumigas
pun meminta Geo Dipa menyerahkan aset PLTP Patuha Unit 1 senilai Rp2,5 triliun
kepada Bumigas.
“Padahal
PLTP ini sudah dibangun sendiri oleh Geo Dipa melalui pinjaman dari BNI. Tentu
saja keputusan PN Jaksel di atas sangat pantas dicurigai sarat KKN, karena
bukan saja absurd, tidak masuk akal, tetapi juga dengan vulgar melegalkan upaya
perampokan aset negara,” katanya.
Adapun
Putusan BANI No.922/2017 pada 30 Mei 2018 menyatakan Bumigas gagal menyediakan
dana sesuai ketentuan Pasal 55 Kontrak dan menyatakan Kontrak dinyatakan
berakhir terhitung 30 Mei 2018. Namun, Bumigas kemudian kembali mengajukan
permohonan (ketiga) pembatalan Putusan BANI No.922/2017 kepada PN Jakarta
Selatan pada 4 September 2018.
“Dengan
begitu, keputusan yang diambil justru memihak kepada yang salah dan yang gagal
memenuhi kewajiban kontrak. Keputusan lembaga-lembaga pengadilan tersebut bukan
saja telah menghambat proyek pembangunan kelistrikan nasional, tetapi juga
berpotensi merugikan negara triliunan rupiah,” tegasnya.
Oleh karena
itu, Marwan mendesak agar pemerintah dan DPR turun tangan menyelesaikan kasus
ini. “Potensi
kerugian negara jika Geo Dipa menyerahkan PLTP Patuha Unit 1 kepada Bumigas
mencapai Rp2,4 triliun,” bebernya.
Padahal
menurut aturan yang berlaku, izin pengelolaan pengusahaan panas bumi rezim lama
berupa kuasa pengusahaan jelas diakui oleh hukum Indonesia, seperti yang
dijalankan oleh Pertamina Geothermal Energi (PGE) dalam mengelola 14 wilayah
kerja PLTP.
Di sisi
lain, IRESS melihat bahwa oknum-oknum hakim pada lembaga-lembaga pengadilan
yang menangani kasus ini mengidap moral hazard yang justru terpengaruh dengan
upaya KKN yang dilakukan Bumigas.
Dengan
begitu, keputusan yang diambil justru memihak kepada yang salah dan yang gagal
memenuhi kewajiban kontrak. Keputusan lembaga-lembaga pengadilan tersebut bukan
saja telah menghambat proyek pembangunan kelistrikan nasional, tetapi juga
berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.
(TOP)




