Moneter.id – PT Pegadaian
(Persero) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk memastikan agar
koordinasi penerapan fungsi tugas perusahaan sesuai dengan prinsip Good
Corporate Governance (GCG) dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Penandatanganan
nota kesepahaman yang dilakukan oleh Direktur Utama Pegadaian Sunarso dan Jaksa
Agung H. M. Prasetyo.
“Kami
meyakini reputasi Pegadaian sebagai lembaga keuangan BUMN yang terpercaya
selalu menerapkan prinsip-prinsip GCG secara baik dan benar, terutama terkait
hukum perdata dan tata usaha negara,” kata Sunarso di Jakarta, Rabu (7/11).
Ia menjelaskan
kerja sama tersebut untuk meningkatkan sinergi dan sebagai pedoman kerja sama
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari institusi korporasi dan
lembaga pemerintah.
Pada nota kesepahaman
tersebut berisikan, koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset, pegawalan,
pengamanan pemerintahan dan pembangunan.
Selain pemberian bantuan
hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan
tata usaha negara (TUN), serta pertukaran data/informasi terkait penegakan
hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), dan pelayanan jasa pergadaian.
“Kerjasama tersebut akan
berjalan baik, sehingga dapat menciptakan kerja yang dan mencapai tujuan yang
telah dibentuk dapat dilakukan secara optimal,” harap Sunarso.
Sementara itu, Jaksa Agung
H. M. Prasetyo mengatakan kehadiran Kejaksaan Agung sebagai lembaga negara
sangat tepat untuk memberikan kajian hukum sesuai dengan kewenangan yang
dimilikinya untuk Pegadaian. Pertimbangan hukum yang diberikan Kejaksaan
sebagai bentuk pencegahan.
“Kewenangan hukum
yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum atau legal opinion,
pendampingan hukum atau legal assistance, dan audit hukum atau legal audit,
dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan
kepatuhan,” ujarnya.
(TOP)




