Moneter.id – Asuransi Simas Jiwa mencatatkan total premi sebesar Rp13,33
triliun pada kuartal III/2018 meningkat 27,36% dibandingkan perolehan premi di periode
yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp10,47 triliun.
“Dengan pencapaian per September sebesar 78,76% dan kami yakin
sampai dengan akhir tahun bisa mencapai target 100%,” kata Direktur Utama
Asuransi Simas Jiwa IJ Soegeng Wibowo, Kamis (8/11).
Ia menjelaskan, Asuransi Simas Jiwa menargetkan hingga akhir
tahun mengumpulkan premi sebesar Rp16,9 triliun.
“Guna mendukung target ini, perseroan meluncurkan bancassurance baru berbasis unitlink
dolar AS dan syariah. Dua produk bertajuk Simas Investa Link (SIL) Dollar dan
SIL Syariah ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja bancassurance.
Soegeng mengatakan, dua produk unitlink seperti ini masih
sangat jarang di pasaran. Sehingga, produk yang diluncurkan bersama Bank Sinarmas
ini diharapkan bisa menjawab kebutuhan masyarakat akan investasi berbasis dolar
AS dan syariah.
“Produk ini juga memiliki keunggulan yang berbeda dari
yang ada di market, salah satunya masyarakat yang bisa membeli batas usianya
sampai 97 tahun,” ucapnya.
Soegeng merincikan, pencapaian premi kuartal III/2018
mayoritas dikontribusikan oleh produk unit link, yakni sebesar 99%. Sementara
sisanya berasal dari produk tradisional dan syariah.
“Tentunya masyarakat saat ini sangat menyukai produk
ini (unit link), kami lebih menyiapkan produk sesuai kebutuhan masyarakat dan
ternyata produk ini bisa menjadi produk unggulan kami,” jelas Soegeng.
Sementara itu, untuk kontribusi pemasaran, sebanyak 90%
premi berasal dari jalur bancassurance.
Sedangkan sisanya dari kanal internet atau mobile, agen, dan syariah.
“Kerja sama bancassurance
kami ada beberapa bank besar, ada Bank Sinarmas, BCA, Mandiri, ICBC, J-Trust,
BJB, Bank Arthagraha, QNB, dan lainnya. Cukup banyak,” katanya.
Aset Asuransi Simas Jiwa per September 2018 mencapai Rp33,61
triliun, meningkat 50,71% dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp22,32 triliun.
Sedangkan dari tingkat kesehatan, rasio Risk Based Capital (RBC) Asuransi Simas
Jiwa masih jauh di atas ketentuan minimal regulator, yakni sebesar 356%. Adapun
ketentuan minimal yang diwajibkan OJK ialah sebesar 120%.
(TOP)




