Moneter.id – Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Bumi
dan Bangunan (BPHTB) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Cianjur, Adrian
Atohillah mengatakan target dan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
dan BPHTB periode 2018 telah mencapai target.
“Target penerimaan dan realisasi penerimaan periode 2018
sudah mencapai target. Tepatnya pada bulan November, tahun sebelumnya pencapaian
targetnya di penghujung tahun,” katanya, Minggu (25/11).
Pihaknya mencatat target tahun 2018 sebesar Rp49 miliar, naik
dari target tahun 2017 sebesar Rp46 miliar. “Target tahun ini sudah
mencapai 99,95%, sisanya sebesar Rp23 juta,” katanya.
Hasil pecapaian target berkat inovasi percepatan pencetakan
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Pencetakan SPPT bulan Januari sudah
dicetak dan bulan Februari sudah disebarkan ke masing-masing desa.
“Tahun 2017 jatuh tempo pembayaran pajak bulan
September, tahun 2018 jatuh temponya menjadi bulan Oktober. Beberapa hari
kedepan diperkirakan target akan terlampaui,” katanya.
Tidak hanya mempercepat pencetakan SPPT, pihaknya mempermudah
pembayaran pajak berkerja sama dengan bank BUMD dan tambah kerja sama dengan
kantor pos dengan cara online.
“Selain percepatan mencetak SPPT dan mempermudah
pembayaran, desa di berikan akses untuk data desa mereka sendiri, jadi desa
tidak ada alasan untuk menunda pembayaran pajak,” katanya.
Pihaknya juga mencatat yang paling banyak menyumbang pajak
daerah utara, dan daerah selatan Cianjur serta wilayah kota, selatan Cianjur
paling konsisten dalam pembayaran pajak dan tidak pernah telat.
“Saat ini tingkat kesadar masyarakat di Cianjur sudah
mulai tinggi dan peduli dengan pajak, berbeda dengan tahunsebelumnya. Kedepan
BPPD akan terus melaukan inovasi untuk meningkatkan kesadaran wajib
pajak,” katanya.




