Senin, Maret 2, 2026

Soal Kebakaran Lahan di Pulau Pisau, PT Antang Sawit Perkasa Didenda Rp2 Miliar

Must Read

Moneter.id – Pengadilan Negeri (PN) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) memutuskan memberi
sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Antang Sawit Perkasa akibat
terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang
Pisau.

PT Antang Sawit Perkasa dinilai terbukti lalai terkait kebakaran hutan dan
lahan di areal perusahaan yang bersebelahan dengan kawasan hutan lindung.

“Selain denda, ada putusan tambahan yang meminta kepada perusahaan PT
Antang Sawit Perkasa (ASP) untuk mengembalikan rona awal lahan yang terbakar
itu,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pulang Pisau, Wartony di Pulang
Pisau dilansir Antara, Rabu (12/12).

Dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan koordinasi
bersama Kejaksaan Negeri setempat dengan melibatkan akademisi dari Universitas
Palangka Raya dalam memberikan pengawasan eksekusi atas keputusan itu terhadap
perusahaan.

Menurut Wartony, dari hasil paparan manajemen PT ASP, putusan tambahan
untuk mengembalikan rona awal dari lahan yang terbakar telah dilaksanakan pihak
perusahaan. Kebakaran lahan ini terjadi di blok A.21 dan blok A.22 dengan luas mencapai
1,3 hektare pada 2015.

Putusan tambahan dari Pengadilan Negeri (PN) Kapuas itu selain keharusan
merehabilitasi areal yang terbakar, perusahaan juga diminta membuat sumur bor,
menara pantau api, pendidikan pemadam kepada MPA dan karyawan.

Selanjutnya menyediakan sarana dan prasarana pemadam kebakaran hingga
perbaikan dan peningkatan jalan untuk memudahkan jika terjadi kebakaran.

“Dari pelaksanaan putusan PN kepada PT ASP ini diharapkan membuat
perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat agar tidak lalai
terhadap kebakaran hutan dan lahan,” kata Wartony.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi
mengungkapkan bahwa pihaknya menerima hasil capaian dan upaya yang dilakukan PT
ASP untuk melaksanakan putusan PN Kapuas tersebut.

Pengembalian ke rona awal lainnya berdasarkan putusan PN sudah dilakukan PT
ASP sejak Maret 2017 hingga 12 Desember 2018.

“Semua pedoman teknis dari tim yang terdiri atas Kejaksaan Negeri,
DLH, akademisi telah dilaksanakan dan dapat diterima hasilnya,” kata
Triono.

Mengenai pengawasan, kata Triono, dilakukan secara berkala. Hasil dari
pelaksanaan eksekusi tambahan putusan PN ini diharapkan bisa memberikan
manfaat.

Selain komitmen dari PT ASP, putusan PN ini bisa menjadi edukasi atau
pemelajaran kepada lembaga lain terkait ketaatan dalam melaksanakan eksekusi. Pelaksanaan
putusan PN telah ditinjau sebanyak tiga kali oleh Kejaksaan Negeri setempat.

“Pelaksanaan eksekusi tambahan dari PN Kapuas ini juga menunjukan
bahwa hutan dan lahan gambut wajib dilindungi bersama karena bernilainya hutan
untuk kehidupan,” ujarnya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Sambut Ramadan 2026, Grand Travello Hotel Bekasi Hadirkan Showcase Kuliner dan Paket Spesial

Grand Travello Hotel menggelar Ramadan Showcase 2026 sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pengalaman berbuka puasa yang berkualitas bagi masyarakat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img