Selasa, Januari 27, 2026

OJK: Bank Wakaf Mikro Telah Salurkan Pembiayaan Rp9,72 Miliar Hingga November 2018

Must Read

Moneter.id – Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan
bahwa Bank
Wakaf Mikro telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp9,72 miliar
hingga November 2018.

“Terdapat
38 Bank Wakaf Mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang telah
menyalurkan pembiayaan kepada 8.373 orang nasabah, dengan total pembiayaan
sebesar Rp9,72 miliar,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di
Jakarta, Selasa
(19/12).

Wimboh menjelaskan, OJK  akan terus memperluas penyediaan akses
keuangan bagi para pelaku usaha mikro kecil yang belum terjangkau akses
keuangan formal melalui pembentukan Bank Wakaf Mikro atau Lembaga Keuangan Mikro
Syariah di berbagai daerah.

“Alhamdulillah
pekan lalu proses pengesahan izin usaha juga telah selesai dilakukan untuk tiga
Bank Wakaf Mikro di Bogor, Banyuwangi, dan Jayapura, sehingga per hari ini
sudah terdapat 41 Bank Wakaf Mikro yang telah berdiri,” kata Wimboh.

Wimboh
mengatakan OJK terus mengembangkan pola inovasi baru untuk pengembangan program
Bank Wakaf Mikro, di antaranya melalui penyaluran pembiayaan pola klaster yang
saat ini telah sukses diterapkan di kelompok atau klaster batik di Kabupaten
Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Besar
harapan kami inovasi pola pembiayaan baru ini dapat juga berhasil diterapkan di
klaster UMKM di Kabupaten Jombang yang terkenal sebagai penghasil keripik
samiler,” katanya.

Wimboh
menyampaikan manfaat Bank Wakaf Mikro bagi pengembangan ekonomi mikro juga mendapat
dukungan dari dua lembaga amal di Kuwait, yakni International Islamic Charity
Organization (IICO) dan Zakat House, yang akan melakukan penjajakan kerja sama
dalam memfasilitasi pendirian Bank Wakaf Mikro di Indonesia.

Selain itu, kata Wimboh, skema
pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai
maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara
3%.

“Selain
itu dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan wirausaha
dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung
renteng,” paparnya.

Lembaga
ini, lanjut dia, tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena
memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan
usaha.
Lembaga
ini juga berstatus sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang diberi izin dan
diawasi oleh OJK
,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

YKK AP Indonesia Hadirkan Jendela Alumunium ber-SNI Lewat Pembukaan Showroom di Medan

YKK AP Indonesia terus menghadirkan produk bahan bangunan unggulan yang ber-Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebagai produsen bahan bangunan nasional...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img