Moneter.id – Pertukaran informasi secara otomatis (Automatic
Exchange of Information/AEoI) dengan salah satu negara surga pajak
atau tax heaven, Swiss akan berlaku pada September 2019.
Hal tersebut menambah daftar realisasi pertukaran
informasi keuangan untuk keperluan pajak dengan sejumlah negara bebas pajak
lainnya. Seperti British Virgin Islands, Cayman Islands, Hong Kong, Luxemburg,
Panama, dan Singapura. Semuanya tergabung dalam 79 yuridiksi yang melakukan
kerja sama dengan Indonesia.
Hingga September 2018, Indonesia telah menerima
informasi keuangan warga negara Indonesia (WNI) dari 69 yurisdiksi secara
timbal balik atau resiprokal.
Dalam artian kedua negara melakukan pertukaran
data. Sementara dengan lima yurisdiksi bersifat non resiprokal. Sedangkan
sebanyak lima yurisdiksi lainnya akan turut membuka informasi tersebut pada
tahun depan.
Dengan skema kerja sama ini, kualitas big data
harta kekayaan WNI di luar negeri akan meningkat. Ini mendorong pemerintah
lebih leluasa dan terbantu dalam melacak potensi pajak.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak optimistis
penerimaan pajak akan meningkat seiring berjalannya kerja sama
tersebut. Pada program pengampunan pajak lalu, sejumlah negara
mendeklarasi harta kekayaan WNI.
Dikutip dari katadata.co.id,
selama periode 2016-2017, harta orang kaya Indonesia banyak tersimpan di 5
negara surga pajak. Dengan paling banyak tercatat di Singapura yakni sebesar Rp
741,6 triliun. Diikuti oleh British Virgin Islands dengan Rp 75,4 triliun, Hong
Kong Rp 56,9 triliun, Cayman Islands Rp 52,7 triliun, dan Australia Rp 41,2
triliun.
Sementara dari total Rp 3.250 triliun harta
orang-orang sangat kaya asal Indonesia, sebesar Rp 2.600 triliun di antaranya
disimpan di Singapura. Selebihnya, dana tersebut tersimpan di berbagai negara
yang dikenal sebagai surga pajak. Seperti Hong Kong, Macau, Labuan, Luxemburg,
Swiss, dan Panama.
Dengan adanya pertukaran informasi, setidaknya ada
4 keuntungan yang bisa didapat pemerintah Indonesia. Pertama adalah keleluasaan
melacak potensi pajak diluar negeri.
Kedua, meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ketiga
yaitu meningkatkan penerimaan pajak negara. Dan keempat, meningkatkan kualitas
big data Ditjen Pajak.




