Senin, Januari 26, 2026

Kerjasama BPJS Kesehatan-RS Dihentikan, Peserta JKN Tetap Dapat Pelayanan

Must Read

Moneter.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Oscar Primadi
menegaskan agar masyarakat khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap
akan mendapat pelayanan seperti biasa meski kontrak kerja sama BPJS Kesehatan
dengan rumah sakit terkait dihentikan.

“Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan
mendapatkan pelayanan seperti biasa,” kata Oscar di Jakarta, Minggu (06/1).

Oscar menyatakan bahwa Kemenkes telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada
BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang
bekerjasama.

Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor
HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2019.

Dalam surat tersebut mengharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya
menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan, sudah mulai lagi melakukan
pelayanan pada pasien JKN.

“Dengan rekomendasi tersebut, semua RS yang sudah bekerjasama dengan
BPJS Kesehatan tanpa terkecuali tetap bisa melakukan pelayanan,” tegas
Oscar.

BPJS Kesehatan memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja sama
dengan sejumlah rumah sakit sehingga tidak bisa melayani program Jaminan
Kesehatan Nasional.

BPJS Kesehatan mewajibkan akreditasi dari rumah sakit sebagai syarat untuk
dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan bisa melayani program Jaminan
Kesehatan Nasional.

“Sebanyak 65 rumah sakit yang kontraknya tidak diperpanjang karena dinilai
tidak menjalani pengelolaan yang tidak baik,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan
M Iqbal Anas Ma’ruf.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Hadirkan Saham AS, Kini Diversifikasi Aset Lebih Praktis di Satu Aplikasi Valbury

Perusahaan pialang berjangka, Valbury Asia Futures (Valbury) memulai langkah di awal 2026 ini dengan memperkuat layanan multi aset di...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img