Indonesia membuka ruang lebih luas bagi kerja sama teknologi dengan Amerika Serikat, mulai dari pengembangan kecerdasan artifisial (AI) hingga pelindungan anak di ruang digital.
Pemerintah memastikan penerapan teknologi dan kerja sama dengan industri global tetap mengikuti kepentingan nasional serta memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan keterbukaan Indonesia terhadap teknologi global harus berjalan bersama dengan kepastian aturan dan tanggung jawab terhadap masyarakat.
“Teknologi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kerja sama dan penerapannya harus tetap berada dalam kerangka kepentingan nasional, termasuk memastikan masyarakat mendapatkan ruang digital yang aman,” ujar Meutya dalam pertemuan dengan Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joy Sakurai di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (08/09/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Indonesia dan Amerika Serikat membahas sejumlah agenda digital, termasuk pengembangan AI serta kebijakan pelindungan anak di ruang digital.
Di bidang AI, Meutya menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan kerangka tata kelola yang mengatur pengembangan dan pemanfaatan AI berdasarkan tingkat risiko. Pemerintah ingin inovasi tetap berkembang, tetapi masyarakat memiliki kepastian mengenai keamanan dan penggunaan teknologi tersebut.
“Peta jalan AI disusun untuk melengkapi tingkat adopsi kecerdasan artifisial yang sangat tinggi di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda. Kami menghadirkan regulasi berbasis risiko bukan untuk menghambat inovasi, melainkan membangun rasa aman dan kepercayaan publik terhadap teknologi,” tegas Meutya.
Pemerintah juga menyiapkan kerangka Responsible AI dengan klasifikasi berdasarkan tingkat risiko, mulai dari risiko yang tidak dapat ditoleransi, risiko tinggi, hingga risiko rendah. Penerapannya akan disesuaikan dengan karakteristik setiap sektor melalui regulasi sektoral.
Selain pengembangan AI, Indonesia dan Amerika Serikat membahas pelindungan anak di ruang digital. Pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko dan usia, bukan pemblokiran total terhadap akses anak ke ruang digital.
Meutya mengatakan pemerintah membatasi kepemilikan akun mandiri berdasarkan tingkat risiko platform. Platform berisiko tinggi ditujukan untuk pengguna berusia 16 tahun ke atas, sedangkan platform dengan risiko lebih rendah memiliki batas usia 13 tahun.
“Kami membatasi akses mandiri hingga usia 16 tahun untuk platform digital berisiko tinggi dan usia 13 tahun untuk risiko rendah. Kami mendorong perusahaan teknologi besar mengubah desain produk mereka agar ramah anak, membatasi durasi layar, serta menutup akses obrolan dengan orang asing tanpa persetujuan orang tua,” tambah Meutya.
Pihak Amerika Serikat menyambut langkah Indonesia dalam tata kelola digital dan menawarkan kerja sama melalui AI Export Center di San Francisco, dukungan tenaga ahli, serta asistensi implementasi AI bagi instansi pemerintah.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya Indonesia memastikan keterbukaan terhadap perkembangan teknologi tetap berjalan bersama kepastian regulasi, perlindungan infrastruktur strategis, dan perlindungan masyarakat.
Bagi pemerintah, kedaulatan digital tidak berarti menutup diri dari teknologi global. Kedaulatan diwujudkan dengan memastikan Indonesia tetap memiliki kendali atas aturan, penerapan teknologi, perlindungan infrastruktur, dan kepentingan masyarakat yang menjadi penerima manfaat utama transformasi digital.




