Moneter.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah Indonesia telah
memutuskan semua perangkat desa di Indonesia akan mendapatkan penghasilan setara
dengan penghasilan Aparatur Sipil Negara Golongan II/a dan mendapat fasilitas
BPJS.
“Peraturan Pemerintah Nomor 43 dan 47 akan segera
direvisi. Saya sudah perintahkan paling lama dua pekan setelah ini,” kata
Jokowi di Jakarta, Senin (14/1).
Selain penyetaraan penghasilan, Jokowi yang juga maju ke
Pemilu 2019 sebagai calon presiden petahana juga memberikan informasi seluruh
kepala desa dan perangkat desa, akan mendapatkan fasilitas dari BPJS.
“Tadi saya juga sudah diberikan informasi bahwa BPJS
juga akan diberikan kepada seluruh kepala desa dan perwakilan desa.” kata
Jokowi.
“Akhirnya pada hari ini saya tidak bisa membendung
perasaan dari teman-teman kami, yang intinya menyampaikan terima kasih kepada
pemerintah, kepada Presiden Jokowi,” kata Ketua Persatuan
Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Mujito.
Mujito mengatakan pertemuannya dengan Jokowi kali ini
merupakan jawaban dari pemerintah Indonesia terkait tuntutan PPDI.




