Kamis, April 23, 2026

Perketat Importasi Produk Ban, Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 5 Tahun 2019

Must Read

Moneter.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas
Permendag No. 77/M-DAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban.

Permendag ini dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan
efektivitas kebijakan impor ban, terutama untuk memperketat dan mencegah impor
berlebihan produk ban. Sebelumnya, Permendag No. 77 Tahun 2016 telah mengalami
perubahan pertama dengan diterbitkannya Permendag No. 6 Tahun 2018 dan
perubahan kedua dengan Permendag No. 117 Tahun 2018.

“Kebijakan ini adalah
salah satu upaya pemerintah dalam mengawasi importasi produk ban. Dengan adanya
kebijakan ini, lalu lintas impor bisa lebih ketat dan terukur melalui pusat
logistik berikat (PLB), sehingga bisa mencegah terjadinya lonjakan impor,”
ujar
Oke disiaran pers yang diterima Moneter.id, Senin (25/02).

Pada Permendag No. 5 Tahun 2019 ini ditetapkan bahwa
importasi ban oleh perusahaan pemilik nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku
sebagai angka pengenal importir produsen (API-P), dapat dilakukan dari negara
asal atau melalui pusat logistik berikat (PLB).

Sedangkan, pemilik NIB yang berlaku sebagai angka
pengenal importir umum (API-U) hanya dapat mengimpor melalui PLB. Oke
menggarisbawahi, ketentuan ini hanya akan berlaku bagi impor ban yang tiba di
pelabuhan tujuan setelah 1 Maret 2019 yang dibuktikan dengan dokumen pabean
berupa manifest (B.C 1.1).

“Diharapkan, ketentuan
ini dapat menekan lonjakan impor ban. Kemendag terus berkomitmen mendorong
pembangunan industri, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan
daya saing produk ban nasional,”
lanjut Oke.

Selain itu, guna meningkatkan daya saing ban
nasional, pemerintah juga meminimalisasi dokumen prasyarat yang harus dipenuhi
untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku persetujuan impor, yaitu cukup
melampirkan hasil pindai dokumen asli persetujuan impor dan bill of lading (B/L).

Sebelumnya seperti diatur dalam Permendag No. 117
Tahun 2018 pasal 8 ayat 2, perusahaan juga diwajibkan melampirkan hasil pindai
dokumen manifest (B.C 1.1). Setalah permohonan diterima dengan benar dan
lengkap secara elektronik, masa berlaku perpanjangan persetujuan impor akan
diterbitkan paling lama dalam tiga hari.

“Pengajuan perpanjangan
persetujuan impor sudah menggunakan tanda tangan elektronik yang tidak
memerlukan cap dan tanda tangan basah, serta mencantumkan kode QR. Ini
membuktikan komitmen pemerintah untuk mewujudkan efisiensi birokrasi perizinan
dan mencegah terjadinya kolusi,”
jelas Oke.

Sementara itu, dokumen yang diperlukan untuk proses
verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat atau PLB, paling sedikit
harus memuat persetujuan impor dan kesesuaian sertifikat produk penggunaan
tanda standar nasional Indonesia (SPPT SNI). Hasil verifikasi kemudian
dituangkan dalam bentuk laporan surveyor (LS) dan menjadi tanggung jawab
surveyor.

Oke juga menyampaikan, terkait dengan sanksi
administratif kewajiban pelaporan impor, Permendag No. 5 Tahun 2019 mengatur
perusahaan pemegang persetujuan impor yang tidak menyampaikan laporan dikenai
sanksi berupa pembekuan persetujuan impor. Sebelumnya, sanksi pelanggaran
kewajiban pelaporan impor hanya berupa penangguhan permohonan persetujuan impor
periode berikutnya.

“Pembekuan persetujuan
impor tersebut dapat diaktifkan kembali jika perusahaan menyampaikan laporan
pelaksanaan impor ban dalam jangka waktu sebulan sejak tanggal pembekuan.
Adapun bagi perusahaan yang dikenai sanksi pencabutan persetujuan impor,
Permendag No. 5 Tahun 2019 menetapkan perusahaan dapat mengajukan kembali
permohonan persetujuan impor berikutnya paling singkat setahun sejak tanggal
pencabutan,”
pungkas Oke.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Seleksi Dirut PAW TVRI Dibuka, Publik Diminta Ikut Awasi Prosesnya

Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI membuka seleksi untuk mengisi posisi Direktur Utama Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2023–2028. Proses...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img