Selasa, Maret 3, 2026

Komisi IX DPR: Nelayan Perlu Tambahan Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Must Read

Moneter.id – Nelayan
di berbagai daerah dinilai perlu mendapatkan tambahan perlindungan dalam Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan agar mereka terjamin dalam
menjalankan pekerjaannya untuk menghidupi keluarga.

“Perlindungan
pada nelayan saat ini hanya melalui BPJS Ketenagakerjaan yang belum memenuhi
kebutuhan nelayan,” kata  Anggota
Komisi IX DPR RI, Marinus Ge, di Jakarta, Minggu (14/04).

Perlindungan
itu, ujar dia, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Ketenagakerjaan, yang diperkuat UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN), di mana perlindungan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan
dengan syarat terdaftar sebagai peserta berdasarkan UU No 24/2011 tentang BPJS.

Berdasarkan
UU No 24/2011, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan membantu iuran bagi nelayan
yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah (BPU). Bantuan itu menurut
Marinus diberikan selama setahun pertama untuk kemudian iuran Rp16.800 per
bulan dilanjutkan oleh nelayan.

Nelayan
yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai BPU akan menerima manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sedangkan pekerja
formal atau pekerja penerima upah (PPU) wajib terdaftar dalam empat program
BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM, JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan
Pensiun).

Ia
memahami, batasan jaminan terhadap nelayan oleh BPJS Ketenagakerjaan itu
dirancang karena ada kemungkinan mereka beralih profesi, serta hanya melindungi
mereka dari risiko saat bekerja saja.

Padahal,
lanjutnya, nelayan bisa saja tak bisa bekerja karena sudah lanjut usia,
sehingga JHT dan JP dinilai perlu diberikan bagi nelayan.

Sementara
itu, Sekretaris Jenderal Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Anton
Leonard, di kesempatan berbeda mengatakan perlu ada perubahan paradigma untuk
meningkatkan kesejahteraan nelayan, karena upaya yang dilakukan selama ini
masih jauh dari yang dibutuhkan para nelayan sebenarnya.

“Masih
sangat jauh, belum ditangani serius oleh pemerintah. Kalau mau nelayan
sejahtera harus menyasar keluarganya juga,” ungkap Anton.

Anton
menilai jaminan ketenagakerjaan dan asuransi nelayan itu belum cukup. Bila
negara ingin bagi nelayan, BPJS-TK yang proaktif menyambangi para nelayan.

Sekretaris
Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati
menilai program jaminan pemerintah bagi nelayan melalui BPJS-TK sebatas JKK dan
JKM. “Padahal nelayan butuh jaminan hari tua ketika sudah tidak melaut lagi,”
ujar Susan.

Untuk
itu, Susan berharap pemerintah memperbaiki jaminan ketenagakerjaan bagi
nelayan. Perbaikan itu tentunya harus diawali dengan pendataan dan monitoring
atau pengawasan yang sangat baik.

Terhadap
hal ini, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan,
Irvansyah Utoh Banja menerangkan manfaat yang diberikan bagi nelayan memang
sebatas itu karena masuk kategori pekerja BPU.

Kini,
jumlah nelayan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah 73,5 ribu jiwa
dari total lima juta peserta dengan kategori pekerja BPU. (Ant)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Pertamina Buka Program Mudik Gratis 2026, Ini Jadwal Pendaftarannya

PT Pertamina (Persero) kembali menghadirkan program Mudik Bareng Pertamina 2026 sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kelancaran mobilitas...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img