Moneter.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan bekerja
sama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI guna melindungi
pekerja non ASN di lingkungan Kemenpora di
seluruh Indonesia.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Menteri Pemuda dan
Olahraga Imam Nahrawi (Menpora) di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta
Selatan,Jumat (3/05).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, komitmen yang
dijalin kedua belah ini merupakan tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan dan
Kemenpora dalam menjalankan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan
sosial bagi pekerjanya.
“Perjanjian ini akan berjalan hingga tiga tahun kedepan
dengan memaksimalkan fungsi anggaran untuk kepesertaan Non ASN secara
berkesinambungan karena manfaat ini tentu akan dirasakan oleh para pekerja
dijajaran Kemenpora,” ucap Agus.
Perjanjian Kerjasama ini merupakan buah dari komitmen
BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan amanah undang-undang untuk
memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja dalam
lingkungan pemerintahan yang belum tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Butir kesepakatan utama kedua belah pihak ini
berisikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai
pemerintahan non ASN dalam jajaran Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang ada
diseluruh Indonesia untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
dan juga akan merekomendasikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi
pengurus-pengurus seluruh cabang olahraga di Indonesia.
Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam melengkapi perlindungan sosial bagi
seluruh pekerja, terhitung mulai Tahun 2029 nanti seluruh pegawai Non ASN,
Aparatur Sipil Negara hingga TNI dan Polri akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan
dengan bergabungnya PT. Tabungan Asuransi Pensiun (Persero) dan PT. Asabri
(Persero) menjadi satu dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini merupakan amanah undang-undang yang harus diimplementasikan dengan baik
bagi kesejahteraan pekerja dengan pengelolaan berdasarkan filosofi jaminan
sosial yang nirlaba.




