Moneter.id – Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) meluncurkan
Market Standard Transaksi Repo Efek Bersifat Ekuitas di BEI Jakarta, Selasa, 21
Mei 2019.
Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan transaksi repurchase agreement (Repo) merupakan
salah satu transaksi yang sedang berkembang di pasar ekuitas saat ini.
“Repo
ini, itu securities financing jadi
saham yang dimiliki itu bisa dijaminkan atau digunakan untuk mendapatkan
pembiayaan. Praktiknya sudah banyak, kami sudah ada regulasinya dan sudah ada master repo agreement-nya, perjanjian
standard-nya. Ini disusun lagi oleh temen-temen di APEI untuk membuat yang
namanya market standard, itu mengatur
transaksi settlement segala macam
sebagai broker perannya apa,” ujar Hoesen.
OJK
telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi
Repurchase Agreement bagi lembaga jasa keuangan dan diikuti oleh peresmian
Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia, yang merupakan dokumen
perjanjian transaksi Repo yang wajib digunakan oleh lembaga jasa keuangan di
Indonesia.
Untuk
lebih mendorong pendalaman pasar Repo di Indonesia serta mengembangkan pelaku
pasar yang handal dan berdaya saing tinggi di pasar modal internasional,
diperlukan market standard sebagai pelengkap dari GMRA Indonesia.
APEI
mengharapkan Market Standard ini dapat dijadikan sebagai acuan di pasar ekuitas
dan mendukung kredibilitas pasar modal sesuai dengan visi asosiasi tersebut.
Sementara,
Koordinator Komite APEI Karman Pamurahardjo menjelaskan, Market Standard ini
mengacu kepada GMRA Indonesia dan best
practice di pasar internasional serta diselaraskan dengan pasar Repo
Indonesia.
“Dengan
tersedianya Market Standard ini, diharapkan pelaku pasar dapat memahami
ketentuan dan mekanisme terkait transaksi Repo, meningkatkan volume dan jumlah pelaku
transaksi Repo di Indonesia, serta menerapkan standar profesionalisme yang
tinggi sesuai dengan best market
practices, sehingga diharapkan dapat meminimalisasi ketidakpastian atau perselisihan
pada saat melakukan transaksi Repo,” tutupnya.




