Moneter.id – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri Tjahya Widayanti menyampaikan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyerap pasokan daging
ayam ras di peternak. Langkah ini merupakan upaya untuk menaikkan harga ayam
ras potong (live bird).
“Kemendag
mengimbau kementerian dan instansi lain untuk turut menyerap pasokan daging
ayam ras potong dari peternak,” jelas Tjahya disiaran pers yang diterima Moneter.id di Jakarta, Senin
(1/07).
Selain itu, kata Tjahya, Kemendag meminta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia
(APRINDO) untuk melakukan hal yang
sama sesuai harga acuan pembelian di peternak yang ditetapkan dalam Permendag
96 Tahun 2018. Dalam hal ini APRINDO dapat berkoordinasi dengan Asosiasi Rumah
Potong Hewan Unggas Indonesia (ARPHUIN).
“Semua upaya ini dimaksudkan untuk menstabilkan
harga ayam ras potong,” tegasnya.
Berdasarkan informasi dari peternak
melalui Pinsar Indonesia, rata-rata harga nasional ayam ras potong di tingkat
peternak per tanggal 25 Juni 2019 sebesar Rp12.826/kg. Harga ini berada di
bawah harga acuan pembelian yang ditetapkan dalam pada Permendag Nomor 96 Tahun
2018, yaitu berkisar Rp18.000/kg–Rp20.000/kg.
Sedangkan harga ayam ras potong di
wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I Yogyakarta, serta Jawa Barat berada di
tingkat paling rendah dibandingkan wilayah lainnya.
“Menurunnya
harga ayam ras potong di tingkat peternak merupakan cerminan dari kondisi
keseimbangan persediaan dan permintaan yang terjadi saat ini,” ucap Tjahya.
Ia menjelaskan, harga
acuan pembelian di peternak pada Permendag 96 Tahun 2018 merupakan harga
pembelian dalam kondisi normal, mulai dari komponen produksi hingga kondisi
persediaan dan permintaan.
Berdasarkan pantauan Kemendag, lanjut
Tjahya, saat ini cold storage yang dimiliki masing-masing rumah potong
ayam (RPA) dalam kondisi penuh. Bahkan sebagian besar RPA harus menyewa cold
storage baru untuk menyimpan karkas beku. Kondisi seperti ini belum pernah
terjadi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Upaya lain yang dilakukan, lanjut
Tjahya, yaitu dengan menggelar bazar daging ayam ras di lingkungan Kemendag
dengan harga jual di tingkat konsumen sebesar Rp32.000/kg. Selain itu, Kemendag
juga mengimbau kementerian dan instansi lain untuk turut menggelar bazar
serupa.
“Kami
juga meminta komitmen dari para pelaku usaha perunggasan untuk
mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah sehingga
kondisi ini tidak terulang kembali di masa mendatang,” pungkas
Tjahya.




