Moneter.id – Pemerintah
Indonesia mengenakan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk Aluminium Foil (tidak dicetak atau
tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas semacam itu maupun
tidak) dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm, digulung, tetapi tidak
dikerjakan lebih lanjut, dengan kandungan aluminium 97,5 persen atau lebih
menurut beratnya dengan nomor HS Ex. 7607.11.00.
“Penetapan
BMTP tersebut diputuskan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPPI,” kata Ketua KPPI Mardjoko disiaran pers
yang diterima Moneter.id, Rabu (6/11).
Kata Mardjoko, hasil
penyelidikan menunjukkan industri dalam negeri perlu dilindungi atas adanya
lonjakan impor produk aluminium foil.
“Pengenaan
BMTP ini bertujuan mencegah atau memulihkan kerugian serius industri dalam
negeri produk tersebut,” ungkap Mardjoko.
Pemerintah
telah menetapkan besaran BMTP yang dikenakan dan jangka waktu selama dua tahun.
Pada periode tahun pertama (7 November 2019–6 November 2020), tarif BMTP
ditetapkan sebesar 6 persen. Sedangkan pada periode tahun kedua (7 November
2020–6
November 2021), tarif BMTP ditetapkan sebesar 4 persen.
Mardjoko
menjelaskan, proses penetapan BMTP tersebut dilakukan dengan surat Menteri
Perdagangan tanggal 13 Maret 2019 No. 391/M-DAG/SD/3/2019, yang memutuskan
pengenaan BMTP terhadap impor produk Aluminium Foil tersebut.
Selanjutnya,
kata
Mardjoko, pada 24 Oktober 2019
Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.
153/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Aluminium Foil
dan diundangkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia 2019 No. 1322. PMK
tersebut mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
diundangkan.
“Penetapan
ini juga memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri Aluminium Foil
untuk melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk
impor sejenis,” tegas Mardjoko.




