Moneter.id – Indonesia telah berhasil membebaskan produk keramik yang
digunakan untuk lantai dan dinding (ceramic
floor and wall tiles) dengan tingkat penyerapan air sebesar 0%—10% dari
pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang dilakukan Filipina.
Keputusan hasil penyelidikan kasus safeguard tersebut diumumkan Komisi Tarif Filipina pada 18 Desember
2019 lalu. Kemenangan ini membuka peluang yang besar untuk tumbuhnya ekspor
keramik Indonesia ke Filipina.
Produk yang terbebas dari pengenaan BMTP tersebut adalah
produk keramik dengan Pos Tarif/HS Code 6907.2123, 6907.2124, 6907.2193,
6907.2194, 6907.2213, 6907.2214, 6907.2293, 6907.2294,6907.2313, 6907.2314,
6907.2393, 6907.2394 dan 6907.4092.
“Pembebasan BMTP ini jelas sangat menguntungkan
Indonesia, terutama setelah Filipina pernah menerapkan BMTP pada produk keramik
Indonesia selama 10 tahun. Pembebasan ini akan membuat produk keramik Indonesia
lebih kompetitif di pasar Filipina,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Mendag juga menyampaikan, pembebasan pengenaan BMTP
ditetapkan karena produk keramik untuk lantai dan dinding tersebut tidak
terbukti menyebabkan lonjakan impor yang signifikan, baik secara absolut maupun
relatif. Untuk itu penyelidikan diterminasi oleh Filipina tanpa pengenaan BMTP.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Wisnu Wardhana
menjelaskan, penyelidikan safeguard
atas produk keramik tersebut dilakukan Departemen Perdagangan dan Industri
serta Komisi Tarif Filipina sejak Desember 2018.
“Sesuai dengan peraturan Organisasi Perdagangan Dunia
(World Trade Organization/WTO) Agreement
on Safeguards, suatu negara diperbolehkan menerapkan bea masuk tambahan
terhadap suatu produk impor apabila ditemukan lonjakan impor yang menyebabkan
kerugian atau ancaman kerugian bagi industri dalam negeri,” imbuhnya.
“Terdapat tiga komponen yang harus dipenuhi oleh pihak
otoritas untuk melakukan pengenaan BMTP, yaitu adanya lonjakan impor, adanya
kerugian atau ancaman kerugian, serta hubungan sebab akibat di antara keduanya.
Dalam kasus ini, tidak semua komponen-komponen tersebut ditemukan dalam
penyelidikan,” terang Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan
Pradnyawati.
Menurut Pradnyawati, hasil positif ini tidak terlepas
dari peran aktif Pemerintah Indonesia bersama dengan produsen/eksportir selama
proses penyelidikan berlangsung.
Sejak dimulainya penyelidikan, Pemerintah Indonesia telah
mengikuti prosedur sesuai ketentuan WTO. Mulai dari mendaftarkan diri sebagai
pihak berkepentingan, melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha,
menyampaikan sanggahan tertulis, sampai dengan menyampaikan pernyataan pada
saat pelaksanaan dengar pendapat publik.
“Keberhasilan Indonesia atas kasus safeguard produk keramik ini adalah
usaha bersama yang harus diapresiasi untuk dijadikan contoh pada kasus-kasus
lainnya. Ini juga merupakan salah satu strategi kami dalam meningkatkan ekspor
Indonesia. Karena, belakangan ini banyak negara seperti Filipina aktif
mengenakan instrumen pengamanan perdagangan kepada Indonesia. Diantaranya
dengan mengenakan Special Agricultural
Safeguard (SSG) terhadap produk kopi instan, serta melakukan penyelidikan
tindakan pengamanan perdagangan terhadap produk semen dan kaca,” pungkas
Mendag.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor
Indonesia ke Filipina untuk produk keramik yang diselidiki tercatat sebesar USD
16,32 juta pada 2018. Nilai tersebut meningkat dibandingkan 2017 yang tercatat
sebesar USD 12,83 juta.
Namun, kinerja ekspor produk keramik dimaksud pada 2019
cukup terpengaruh akibat penyelidikan safeguard
ini. Selama periode Januari–Oktober 2019, Indonesia hanya membukukan nilai
ekspor sebesar USD 9,91 juta atau turun 25,22% dibandingkan periode yang sama
pada 2018 yang mencapai USD 13,26 juta.
Total perdagangan Indonesia-Filipina pada periode
Januari—Oktober 2019 telah mencapai USD 6,43 miliar. Sementara itu, total
perdagangan Indonesia-Filipina pada tahun 2018 sebesar USD 7,79 miliar. Nilai
ini meningkat dibandingkan total perdagangan pada 2017 yang tercatat USD 7,48
miliar.
Komoditas ekspor utama Indonesia ke Filipina pada 2018
adalah batu bara, kendaraan bermotor, kopi instan dan minyak kelapa sawit.
Sementara impor Indonesia dari Filipina yaitu komponen elektronik, katoda,
polipropilene, dan sekring listrik.




