Moneter.id – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)
menyatakan polis asuransi tidak mengecualikan virus corona (Covid-19) sepanjang
virus itu tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh Pemerintah
Indonesia.
Dalam
keterangan tertulis AAJI di
Jakarta, Selasa (3/3/2020), asosiasi
juga menanggapi positif Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/MENKES/104/2020 di mana segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya
penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah
daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan termasuk biaya perawatan bagi kasus terduga yang
dilaporkan sebelum keputusan menteri tersebut mulai berlaku.
“Keputusan
juga menyebutkan bahwa pemerintah menanggung biaya atas pengobatan masyarakat
yang suspek dan menderita Covid-19 berlaku pada pasien yang dirujuk kepada
rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah di kota masing-masing,” tulisnya lagi.
Kata Ketua
Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, bagi nasabah pemegang polis
asuransi, AAJI mengimbau para nasabah untuk memeriksa polis mereka dan bertanya
kepada perusahaan asuransi penerbit polis asuransi mereka terkait dengan hal
ini mengingat polis asuransi yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan asuransi
berbeda-beda dan produk dari setiap perusahaan asuransi menawarkan manfaat
klaim yang beragam.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk
selalu mempraktikan gaya hidup sehat dan higienis serta waspada, dengan
melakukan tindakan preventif, diantaranya sering mencuci tangan dengan sabun
atau cairan berbasis alkohol, tidak menyentuh muka dan memeriksa suhu badan secara
berkala,” tutupnya.