Moneter.id – Gugus Tugas Percepatan
Penanganan COVID-19 mencatat jumlah donasi dari masyarakat yang terkumpul
hingga Selasa (7/4) mencapai Rp83 miliar yang akan digunakan untuk penanganan
wabah virus corona jenis baru.
“Kami sudah menerima dari seluruh lapisan
masyarakat dalam membantu sesama menyelesaikan masalah COVID-19,” kata Juru
Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Data dari Gugus Tugas COVID-19 merinci total
dana itu dikumpulkan melalui rekening dalam negeri mencapai Rp27,9 miliar dan
donasi sebanyak Rp55 miliar.
Selain itu, juga ada donasi tambahan yang
masuk melalui rekening luar negeri mencapai Rp121,1 juta sehingga total donasi
mencapai sekitar Rp83 miliar.
Pemerintah, lanjut dia, mengapresiasi peran
dukungan masyarakat itu karena upaya melawan COVID-19 bukan berjalan sendiri
tapi diperlukan peran serta masyarakat termasuk dalam upaya mencegah penyebaran
virus corona baru itu.
Selain dukungan dalam bentuk dana, Gugus
Tugas juga mencatat jumlah relawan hingga saat ini mencapai 17.616 orang
terdiri dari relawan medis mencapai 3.326 orang dan nonmedis mencapai 14.290
orang.
Sebelumnya, pemerintah menambah belanja dan
pembiayaan di APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk memenuhi kebutuhan dalam
penanganan pandemi COVID-19.
Rinciannya, sebanyak Rp75 triliun untuk
anggaran kesehatan, kemudian Rp110 triliun untuk perlindungan sosial. Kemudian,
sebanyak Rp75,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha
rakyat dan Rp150 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional.
Program pemulihan ekonomi nasional ini
meliputi restrukturisasi kredit dan penjaminan pembiayaan dunia usaha terutama
usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Adanya tambahan belanja negara untuk
penanganan COVID-19 itu menambah defisit APBN 2020 diperkirakan mencapai 5,07
persen.
Untuk menutupi kebutuhan anggaran tersebut,
pemerintah akan menggunakan dana yang berasal dari realokasi anggaran
kementerian/lembaga, sisa anggaran lebih, dana abadi, dana yang disimpan di
badan layanan umum dan dana yang sebelumnya dialokasikan untuk penyertaan modal
negara hingga terakhir menerbitkan surat utang negara (SUN) atau Surat Berharga
Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).