Moneter.id – Kementerian Perindustrian menghimbau kepada para pelaku industri agar tetap
berjalan dan produktif selama masa tanggap darurat
dampak pandemi Covid-19 saat
diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Dalam masa kedaruratan kesehatan akibat masyarakat
Covid-19, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat
menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas
kegiatan industri, baik untuk kegiatan operasional pabrik, administrasi
perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan
penolong, barang jadi, dan pekerja,” kata Menteri
Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Arahan Menperin terkait kewajiban perusahaan
memiliki surat izin operasional selama masa tanggap darurat pandemi Covid-19 dituangkan
dalam surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan
permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan
masyarakat Covid-19.
“Surat edaran ini bertujuan untuk menjamin
pelaksanaan operasional bagi industri yang memerlukan keberlanjutan dalam
proses produksinya dan perlu diberikan dukungan kemudahan dan fasilitasi
kelancaran mobilisasi usahanya sehingga kebutuhan hidup masyarakat dapat
terpenuhi di tengah pandemi ini,” tegas Agus.
Surat edaran Menperin tersebut ditujukan
kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Ketua Asosiasi
Pengusaha Indonesia (APINDO), Ketua Asosiasi Industri, serta pimpinan perusahaan
industri atau perusahaan kawasan industri.
Menperin menyatakan, kegiatan operasional
pabrik dan administrasi perkantoran dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan
yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan
dunia atau WHO.
“Pedoman
kesehatan bagi operasional pabrik sebelumnya telah disampaikan melalui Surat
Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Covid-19,” ungkapnya.
Untuk memiliki
izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, perusahaan industri dan perusahaan
kawasan industri dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal
SIINas atau siinas.kemenperin.go.id.
“Tentunya, pimpinan
perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri bertanggung jawab dalam
pelaksanaan dan pengawasan isi dalam surat edaran ini,” imbuhnya.
Langkah pengajuan surat izin operasional meliputi
pengisian formulir dengan mengakses portal SIINas. Setelah masuk ke akun SIINas,
klik “e-Services”, pilih “Izin Operasional” dan mobilitas, isi
form yang tampil di layar, dilanjutkan dengan klik “Simpan” dan
setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak
Surat Keterangan dengan mengklik “Cetak”.
“Apabila
terdapat ketidaksesuaian antara data yang disampaikan dengan kondisi yang
sebenarnya, Kementerian Perindustrian dapat mencabut Surat Keterangan yang
sudah terbit. Izin berupa surat keterangan untuk operasional dan mobilitas kegiatan
industri berlaku selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” papar
Agus.
Agus
menambahkan, nantinya dokumen izin berupa surat keterangan untuk operasional
mobilitas kegiatan industri dilengkapi dengan QR Code, untuk membuktikan
keabsahan dari dokumen izin tersebut dapat dilakukan dengan menscan QR Code
yang terletak pada pojok kiri bawah dokumen izin.
“Perusahaan industri mengalami kendala teknis
saat mengajukan permohonan perizinan kegiatan, dapat menghubungi helpdesk
SIINas untuk menyampaikan permasalahannya,” pungkasnya.