Moneter.id
– Kementerian Perindustrian mengimbau
industri untuk memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
serta melakukan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) selama masa tanggap darurat Covid-19.
Persyaratan
izin tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 tahun
2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Imbauan tersebut
disampaikan melalui Surat Edaran Menperin No.7 tahun 2020 tentang Pedoman
Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri (IOMKI) Dalam Masa
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
“Tentunya
semua kegiatan harus mengacu kepada protokol kesehatan yang ditetapkan
pemerintah selama terjadi pandemi Covid-19,” kata Menteri
Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa (21/4/2020).
Sebelumnya,
Menperin telah mengeluarkan Surat Edaran No.4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Operasional Pabrik dalam masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Surat
edaran tersebut menginstruksikan penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas industri.
“Kami
juga menginstruksikan para pimpinan perusahaan untuk memperhatikan kesehatan dan
daya tahan tubuh pekerja, antara lain dengan memberikan vitamin-vitamin kepada
para pekerja,” ujar Menperin.
Tegas Agus, apabila terdapat industri yang tidak
patuh pada peraturan, Kemenperin tidak segan memberikan sanksi. “Kalau sudah mendapatkan
pembinaan, masih belum juga mengindahkan, saya sebagai Menteri Perindustrian
tidak akan ragu-ragu untuk mencabut IOMKI pada perusahaan tersebut,” ucap
Menperin.