Kamis, Januari 15, 2026

BEI Beri Kemudahan Persyaratan Bagi Perusahaan Melakukan Pencatatan Efek Bersifat Utang

Must Read

Moneter.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan kemudahan
persyaratan bagi perusahaan yang akan melakukan pencatatan efek bersifat utang.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan
Nomor I-B perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang (Peraturan I-B) tanggal 20 Mei
2020 dan akan berlaku terhitung sejak 20 Mei 2020.

Peraturan I-B tersebut merupakan perubahan Peraturan Nomor
I-F.1 perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan 25 November 2004
,” tulis BEI dalam keterangan di Jakarta, Kamis (21/5/2020).

Adapun perubahan pada Peraturan I-B ini antara
lain mencakup penyederhanaan persyaratan pencatatan namun dengan tetap
memperhatikan aspek perlindungan investor.

Selain itu peraturan ini juga mengatur pencatatan
efek bersifat utang oleh perusahaan dengan aset skala kecil dan skala menengah,
serta menggabungkan peraturan untuk pencatatan obligasi daerah ke dalam satu
peraturan ini.

Kedua, perubahan atas ketentuan besaran dan nilai
maksimum biaya pencatatan, waktu pembayaran dan mekanisme pembayaran.

Dalam peraturan ini, bursa juga memberikan
insentif biaya pencatatan bagi efek bersifat utang yang diterbitkan oleh
perusahaan aset skala kecil dan skala menengah, obligasi berwawasan lingkungan
(green bond), obligasi daerah, dan bagi perusahaan tercatat yang mencatatkan
lebih dari satu jenis efek (efek bersifat utang dan/atau sukuk dan saham).

Selanjutnya dalam SK penerbitan peraturan itu, BEI
juga menetapkan beberapa hal yang meliputi insentif tambahan bagi pencatatan
obligasi daerah berupa pemberian potongan biaya pencatatan tahunan sebesar 50
persen selama jangka waktu lima tahun sejak pemberlakuan SK.

Kemudian, ketentuan pencatatan sukuk mengacu
pada Peraturan I-B sampai dengan diterbitkannya peraturan khusus mengenai
pencatatan sukuk, kecuali mengenai biaya pencatatan, dimana tarif biaya
pencatatan sukuk yang lebih rendah dari biaya pencatatan efek bersifat utang.

Berikutnya, ketentuan masa transisi untuk
pemberlakuan biaya pencatatan bagi efek bersifat utang yang sudah tercatat
sebelum pemberlakuan peraturan tersebut, emisi efek bersifat utang baru yang
telah mendapatkan perjanjian pendahuluan pencatatan bursa sebelum tanggal
diberlakukannya peraturan tersebut, dan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) efek
bersifat utang kedua dan selanjutnya yang telah menyampaikan informasi tambahan
ke bursa paling lambat sebelum tanggal diberlakukannya peraturan tersebut, maka
tetap menggunakan tarif biaya pencatatan yang diatur dalam Peraturan I.A.5.
yang dihitung secara proporsional sampai dengan Desember 2020.

Dengan perubahan peraturan itu diharapkan dapat
memperluas akses pendanaan di pasar modal, mendorong lebih banyak penerbit efek
bersifat utang, memberikan pilihan investasi yang lebih beragam bagi investor,
dan selanjutnya memajukan pasar modal Indonesia khususnya, dan ekonomi
Indonesia secara keseluruhan.
(Ant)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

REDMI Note Series Tembus 460 Juta Unit Pengiriman Global

REDMI Note Series menjadi kontributor besar dengan total pengiriman lebih dari 460 juta unit di lebih dari 100 negara...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img