Moneter.id
–
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyatakan proyek di
bawah Rp14 miliar diprioritaskan untuk Usaha Kecil Menengah Mikro (UMKM).
“Perusahaan pelat merah dilarang mengikuti tender
proyek di bawah Rp14 miliar,” katanya, Jumat (29/5/2020).
Jelas Erick, Perusahaan BUMN tidak ada lagi yang masuk
ke situ (proyek dibawah Rp14 miliar-red). “Pemerintah ingin pembangunan
infrastruktur di Indonesia tak tersentralisasi di BUMN atau pihak swasta
berskala besar,” ucapnya.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Presiden tentang
Pengadaan Barang dan Jasa, BUMN tidak dilarang mengerjakan proyek konstruksi
antara Rp50 miliar sampai dengan Rp100 miliar.
Pasalnya, pada realisasinya, banyak pengusaha nasional
yang mengeluhkan dominasi BUMN dalam proyek infrastruktur yang sedang digenjot
pemerintah.
Lanjut Erick, proyek bernilai kecil harus
diprioritaskan bagi pengusaha swasta nasional berskala kecil ke depan.
“Kementeriannya juga telah melakukan pemetaan agar belanja modal perusahaan
milik negara diprioritaskan untuk proyek yang dikerjasamakan dengan UMKM,”
ujarnya.
Erick menyampaikan bahwa BUMN fokus untuk merampungkan
penugasan proyek strategis nasional (PSN) yang jadi penugasan dari pemerintah.
“Tujuannya, agar rantai pasok (supply chain) Indonesia
terus membaik dan perekonomian dapat pulih lebih cepat usai pandemi covid-19,”
paparnya.
Selain itu, tambah Erick, pemerintah juga fokus untuk
mendorong investasi asing untuk bisa dikerjasamakan dengan
perusahaan-perusahaan swasta nasional dalam waktu ke depan. “Yang penting
kita jangan hanya jadi pasar,” tutupnya.




