Kamis, Januari 15, 2026

Pengamat Ekonomi Energi Sebut Kucuran Dana Kompensasi ke PLN Wajar?

Must Read

Moneter.id

Kucuran dana dari pemerintah tahun 2020 kepada
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dinilai wajar. Hal ini menyusul
makin besarnya utang dan beban perusahaan listrik milik negara tersebut. PLN pada
2017 lalu, mencatatkan kompensasi sebesar Rp 7,46 triliun dan baru dibayar
pemerintah dua tahun setelahnya.

“Pembayaran dana kompensasi dari APBN
2020 itu dimasukkan dalam anggaran program PEN akibat dampak pademi Covid-19,”
kata Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmi Radhi di Jakarta,
Kamis (4/6/2020).

Ia merinci dana kompenasi pada 2018
sebesar Rp 23,17 dan pada 2019 sebesar Rp 22,25 triliun. Total dana kompensasi
pada 2018 dan 2019 sebesar Rp 45,42 triliun, yang baru akan dibayar pada 2020.

Selain dana kompensasi Rp 45,42
triliun, PLN juga memperoleh PMN sebesar Rp 5 triliun. Tambahan PMN itu masih
wajar lantaran PLN menjalankan berbagai penugasan pemerintah dengan biaya yang
tidak kecil.

“Untuk mencapai 100 persen rasio
eletrifikasi, yang kini sudah mencapai 98,3%, PLN harus membangun pembangkit
listrik, jaringan distribusi dan transmisi di seluruh wilayah Indonesia,
termasuk di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal),” katanya.




Selama ini, sumber dana yang digunakan PLN adalah
sumber dana eksternal, utamanya dari global bond. Penambahan PMN diharapkan
dapat memperbaiki rasio utang dibanding modal sendiri (
debt to equity ratio).






- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Begini Tips Menata Ulang Keuangan di Momen Awal Tahun

Momen awal tahun, merupakan momen yang sangat penting untuk setiap individu. Awal yang baru, untuk resolusi-resolusi yang baru. Membuat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img