Senin, Januari 26, 2026

Kasus SPBU ‘Curang’ di Bali Masuk Tahap P21

Must Read

Moneter.id
Berkas
perkara dugaan kasus Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terindikasi
melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal telah dinyatakan lengkap dan
memasuki tahap P21.

Serah terima tersangka dan barang bukti tahap II dari
Tim penyidik Metrologi Legal Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum
dilakukan pada, Senin (19/10/2020) kemarin di kantor Kejaksan Negeri Denpasar,
Bali.

“Hari ini telah dilaksanakan serah terima tersangka
dan barang bukti atas dua Kasus SPBU di Badung dari Tim penyidik Metrologi dan
telah masuk tahap P21,” kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono
diketerangan resminya, Senin (19/10/2020).

Kasus SPBU di Kabupaten Badung merupakan tindak lanjut
dari kegiatan inspeksi mendadak (sidak) Kemendag yang dilaksanakan pada 27
Agustus 2019 lalu. Dari sidak di tersebut, Kemendag mendapati dua SPBU yang
diduga terindikasi melakukan kecurangan.

Pada SPBU tersebut ditemukan kawat segel tanda jaminan
pada pompa ukur dalam kondisi terputus. Selain itu, berdasarkan hasil pengujian,
kebenaran kuantitasnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD).

Veri menegaskan, Kementerian Perdagangan akan terus
melakukan segala upaya untuk melindungi konsumen. BBM merupakan salah satu
kebutuhan pokok yang sangat diperlukan masyarakat.

“Ketersediaan BBM akan berpengaruh terhadap
kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri. Untuk itu, pemerintah
akan terus menjaga ketersediaan, pendistribusiannya, serta jaminan kebenaran
hasil pengukuran sampai ke masyarakat,” ujar Veri.

Sementara itu Direktur Metrologi Rusmin Amin
menyampaikan, sebelum serah terima tersangka, terlebih dahulu dilakukan
pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dan keduanya dinyatakan dalam keadaan
sehat. Kemudian, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke
Kejaksaan Negeri Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan petugas, terdapat bukti
pelanggaran pidana. SPBU tersebut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo
Pasal 27 jo Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi
Legal.

“Pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung
tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal. Pasal 36 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada instansi pemerintah yang ditugaskan
dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan
terhadap tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut,” pungkas
Rusmin.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Bitcoin (BTC) Anjlok Jelang FOMC Pekan Ini

Dalam 24 jam terakhir, Bitcoin (BTC) melemah -2,75% bertengger di $86.850 (IDR 1.455.405.638) kembali turun setelah gagal melewati MA-50...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img