Moneter.id – Pada 17 Desember 2020 mendatang, PT PP Properti Tbk (PPRO) akan melakukan penawaran umum obligasi berkelanjutan II PP Properti tahap II tahun 2020 sebesar Rp300 miliar. Rencananya, dana hasil penerbitan surat utang itu akan digunakan untuk membayar utang kepada dua bank.
“Perseroan menawarkan bunga tetap sebesar 10,7% per tahun dan akan jatuh tempo 370 hari sejak diterbitkan. Bunga obligasi akan dibayarkan setiap tiga bulan, mulai 18 Maret 2021 sampai 28 Desember 2021,” tulis perseroan siaran persnya di Jakarta, Rabu (9/12/2020).
Tulisnya, dana hasil penerbitan surat utang dengan peringkat idBBB- itu akan digunakan untuk membayar pelunasan kewajiban dan cicilan pinjaman kepada BBTN dan BTPN senilai Rp297,58 miliar.
Untuk itu, perseroan menunjuk Maybank Kim Eng Sekuritas selaku penjamin pelaksana emisi efek.
Hingga November 2020, perseroan membukukan marketing sales sekitar Rp700 miliar dengan proyek andalan perseroan di kawasan Grand Kamala Lagoon Bekasi dan Grand Sungkono Lagoon Surabaya serta apartemen mahasiswa (student apartment).
Adapun, realisasi tersebut turun signifikan dibandingkan realisasi marketing sales pada 2019 senilai Rp2,27 triliun.
Tahun ini, PPRO ini menargetkan pendapatan mencapai Rp1,9 triliun atau turun sekitar 24,30% dibandingkan pencapaian pada tahun lalu senilai Rp2,51 triliun. PPRO mengaku optimistis mampu membukukan target pendapatan tersebut mengingat pemerintah kembali memangkas libur akhir tahun.




