Moneter.id
– Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk enam perusahaan
baru sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri
yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Januari 2021
para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan
digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Senin
(28/12/2020).
Keenam perusahaan itu adalah Etsy Ireland Unlimited
Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile
International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.
Hestu mengatakan DJP telah mencabut status satu
perusahaan sebagai pemungut pajak digital yaitu PT Fashion Eservices Indonesia
atau lebih dikenal sebagai Zalora.
“Pencabutan tersebut sesuai permohonan wajib
pajak. Pihak Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara
proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk
digital dari luar negeri,” kata Hestu.
Melalui penunjukan enam perusahaan dan pencabutan satu
badan usaha sebagai pemungut PPN maka saat ini terdapat 51 pelaku usaha
pemungut PPN produk digital luar negeri.
Hestu memastikan DJP akan terus mengidentifikasi dan
aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk
digital luar negeri ke Indonesia.
“Hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan
mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku
usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus
bertambah,” ujarnya.




