Selasa, September 30, 2025

Bappebti Awasi Pelaku Usaha Aset Kripto di Indonesia

Must Read

Moneter.id – Kepala Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama mengatakan Kementerian Perdagangan
melalui Bappebti berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta
kepastian berusaha di sektor komoditas digital.

Salah satunya, melalui Peraturan Bappebti Nomor 7
Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di
Pasar Fisik Aset Kripto.

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan
kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan menciptakan
iklim investasi yang kondusif, terutama dalam menghadapi persaingan global
dalam era ekonomi digital,” ucapnya, Kamis (18/2/21).

“Penerbitan Peraturan Bappebti terkait aset kripto
diharapkan dapat menambah kepercayaan dan integritas serta kepastian para
pelaku usaha PBK dalam melakukan transaksi, khususnya aset kripto,” ujar
Sidharta.

Sidharta menerangkan, dalam regulasi tersebut, Bappebti
telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik
aset kripto. Dengan demikian, untuk produk yang tidak masuk dalam daftar
tersebut wajib dilakukan delisting.

“Hal itu untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah
dan menciptakan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif,
dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat,” paparnya.

Regulasi, lanjutnya, juga bertujuan mencegah
penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan
terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Hal ini sesuai
rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force (FATF) untuk
melindungi pelanggan serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di
Indonesia.

Sidharta mengungkapkan, perdagangan pasar fisik aset
kripto terus meningkat dan segmentasi pasarnya juga semakin luas. Hal tersebut
ditandai dengan naiknya harga aset kripto yang diperdagangkan oleh calon
pedagang. Salah satunya yaitu bitcoin.

Sejak awal 2020, harga bitcoin telah menguat/meningkat
sekitar 570 persen. Harga 1 bitcoin pada awal 2020 tercatat sebesar USD 8.440
kemudian pada akhir 2020 meningkat menjadi USD 29.000, dan pada pertengahan
Februari 2021 harganya naik menjadi USD 48.149.

”Hal tersebut mengindikasikan bahwa perdagangan fisik
aset kripto, khususnya bitcoin sangat diminati masyarakat Indonesia,” tandas
Sidharta.

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan
Pasar Sahudi menegaskan, aset kripto dilarang digunakan sebagai alat pembayaran
dan hanya digunakan sebagai investasi komodi yang dapat diperdagangkan di bursa
berjangka.

Beberapa faktor aset kripto dapat menjadi suatu
komoditi antara lain memiliki harga fluktuatif, tidak adanya intervensi
pemerintah, banyaknya permintaan dan penawaran, serta memiliki standar
komoditi.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan
Perundangan-Undangan dan Penindakan M Syist mengimbau masyarakat agar
masyarakat memahami mekanisme dan resiko sebelum memutuskan bertransaksi aset
kripto. Masyarakat sebagai pelanggan juga harus memastikan calon pedagang fisik
aset kripto memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari
Bappebti.

Selain itu, masyarakat harus dapat memastikan jenis
aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti serta menggunakan
dana dari hasil yang legal untuk berinvestasi.

Kepala Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik
Mardyana Listyowati menambahkan, Bappebti juga telah melakukan pengawasan
terhadap implementasi dari peraturan perundangan di bidang perdagangan aset
kripto antara lain pelaksanaan transaksi, laporan keuangan serta kegiatan usaha
13 calon Pedagang Aset Kripto yang sudah terdaftar di Bappebti.

Selain itu, Bappebti telah bekerja sama dengan PPATK
dalam melakukan pengawasan program Anti pencucian Uang dan Pencegahan Pndanaan
Terorisme (APU PPT). Ke depan Bappebti juga sedang menyiapkan instrumen
pengawasan yang lebih komprehensif, agar dapat lebih memberikan perlindungan
nasabah, mengingat perdagangan aset kripto termasuk kegiatan bisnis yang sangat
komplek mempunyai resiko yang sangat tinggi.

“Terbitnya peraturan ini diharapkan dapat mempermudah
Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik dalam melakukan pengawasan atas
transaksi fisik aset kripto di Indonesia,” imbuh Mardyana.

Berikut daftar 13 perusahaan
yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang fisik
aset kripto:

1. PT
Cripto Indonesia Berkat

2. Upbit
Exchange Indonesia

3. PT
Tiga Inti Utama

4. PT
Indodax Nasional Indonesia

5. PT
Pintu Kemana Saja

6. PT
Zipmex Exchange Indonesia

7. PT
Bursa Cripto Prima

8. PT
Luno Indonesia Ltd

9. PT
Rekeningku Dotcom Indonesia

10. PT Indonesia Digital
Exchange

11. PT Cipta Coin Digital

12. PT Triniti Investama
Berkat

13. PT Plutonext Digital
Aset.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Lepas Ekspor Produk Olahan Susu dari Cikarang, Mendag Busan : Ini Bukti Daya Saing Produk Mamin Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melepas ekspor empat kontainer susu bubuk dan susu kental manis produksi PT Frisian Flag...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img