Moneter.id –
Hingga 7 Juni 2021, realisasi penyaluran dana desa baru mencapai 32,5 persen
atau senilai Rp23,11 triliun dari total pagu Rp72 triliun. “Sedikit lebih
rendah dibandingkan tahun lalu,” kata Kasubdit Dana Desa Kementerian Keuangan
Jamiat Aries Calfat, Kamis (10/6).
Namun, katanya, tahun ini rendah bukan berarti
kinerjanya menurun namun ada kondisi yang menyebabkan realisasi dana desa ini
menjadi lebih rendah.
“Penurunan itu karena pada 2020 terdapat PMK 50/2020
dan PMK 101/2020 yang memberikan relaksasi berupa penyaluran dana desa tahap II
2020 dapat disalurkan tanpa dokumen persyaratan dan salur dalam rentang paling
cepat dua minggu,” ujarnya.
Sedangkan realisasi penyaluran dana desa untuk
mendukung penanganan COVID-19 mencapai Rp4,474 miliar dengan rincian penyaluran
8 persen dana desa untuk COVID-19 pasca Perdirjen PK Nomor 1/2021 sebesar
Rp3,824 miliar dan penyaluran dana desa tahap I untuk COVID-19 sebanyak Rp650
juta.
Kemudian penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung
Tunai (BLT) Desa yang disalurkan ke Rekening Kas Daerah baru mencapai Rp2,7
triliun atau 18,73 persen dari target penyaluran sebanyak Rp14,4 triliun pada
enam bulan pertama.
“Nampaknya pemerintah masih harus mendorong agar
pemerintah daerah bisa melakukan percepatan sehingga BLT Desa bisa membantu
masyarakat desa menopang perekonomian,” ujar Jamiat.
Jamiat menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan
penyaluran dana desa menjadi salah satu penyebab rendahnya realisasi penyaluran
dana desa.
Ia merinci dari total 434 kab/kota sebanyak 20
kab/kota belum menetapkan Perkada, 22 bupati/walikota belum menandatangani
Surat Kuasa, 17.738 APBDes atau 23,66 persen dari total 74.961 APBDes belum
ditetapkan, serta sebanyak 21.718 Perkades BLT belum diselesaikan atau setara
dengan 28,79 persen dari total 74.961 desa.
“Di bulan Juni kita sudah bisa menyalurkan dana desa
tahap III tapi kenyataannya masih ada 25-30 persen desa belum menyalurkan tahap
I maupun II,” kata Jamiat.
Adapun upaya yang dilakukan Kemenkeu untuk mempercepat
penyaluran dana desa 2021 adalah dengan menetapkan sejumlah regulasi
diantaranya PMK 222/2020, SE Dirjen PK 2/2021, dan SE Dirjen PK 4/2021.
Kemudian melakukan kunjungan untuk melakukan
pemantasan terhadap 10 daerah di Jawa yang progres penyalurannya masih nol
persen, mengirim surat kepada bupati/walikota penerima desa agar melaksanakan
percepatan pemenuhan persyaratan penyaluran dan desa maupun BLT Desa.
Termasuk melakukan rapat koordinasi teknis dengan
Kanwil DJPB (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) dan KPPN ( Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara) seluruh Indonesia agar berkoordinasi dan bekerja sama
dengan kepala daerah dan kepala organisasi perangkat daerah masing-masing.




